Samarinda, Kaltimnow.id – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pembentukan panitia seleksi (Pansel) untuk membuka pendaftaran calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim, di Lantai 3 Gedung D DPRD Kaltim, Selasa (03/08/2021) kemarin.
“Rapat hari ini terkait pembentukan Pansel komisioner KPID Kaltim yang telah habis masa baktinya,” ungkap Jahidin, saat ditemui awak media usai melakukan rapat virtual.
Ia juga mengatakan telah mempersiapkan seleksi ke depannya, karena kata Jahidin, yang merekomendasikan dan menetapkan Komisioner KPID adalah DPRD melalui Komisi I.
“Tadi komisi I menetapkan calon yang akan kami akomodir dalam kepanitiaan, jadi komisi I DPRD Kaltim akan terus mengawasi seleksi ini, karena kita yang membentuk,” paparnya.
Politikus dari fraksi PKB itu telah menetapkan lima Pansel Komisioner KPID Kaltim dengan tetap memperhatikan beberapa ketentuan yang telah di persyaratkan.
“Terbentuknya pansel ini di antaranya harus ada unsur dari pemerintahan, komisioner itu sendiri, akademisi, profesional dan tokoh masyarakat. Jadi persyaratan inilah yang kita akomodir,” tegas Jahidin.
Lanjutnya, masing-masing unsur sebagaimana yang di persyaratkan sesuai dengan petunjuk teknis seleksi yaitu perwakilan dari pemerintah, komisi I DPRD Kaltim menetapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Muhammad Faisal.
“Kemudian unsur dari KPID yang telah habis masa baktinya, kita tetapkan dalam kepanitiaan yaitu Ketua KPID Kaltim Akbar Ciptanto,” ucapnya.
Unsur akademisi dari Dosen Fakultas Hukum Unmul yaitu Warkhatun Najidah. Lalu unsur profesionalnya dari Kepala Stasiun RRI Samarinda Rahma Juwita.
“Kalau untuk tokoh masyarakat itu ada Ahmad Muadin yang mewakili GP Ansor dan NU Kaltim. Jadi inilah yang kita tetapkan sebagai Pansel komisioner KPID Kaltim,” tutup Jahidin.
Penulis: Chintia