Samarinda, Kaltimnow.id – Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Kaltim, yang meminta perpanjangan masa kerja selama 3 bulan.
Hal tersebut, disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltim Yusuf Mustofa, saat melaporkan hasil kerja Komisi I atas pembahasan ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi Kaltim, dalam rapat paripurna ke-8 DPRD Kaltim, pada Rabu (01/03/2023).
Yusuf Mustofa menyampaikan, bahwa dalam masa kerja selama 3 bulan pertama komisi I telah melakukan rapat-rapat internal, rapat dengar pendapat dan rapat kerja bersama pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
“Puncaknya pada tanggal 12 Desember 2022 telah dilaksanakan penandatanganan berita acara kesepakatan hasil pembahasan tingkat I antara komisi I DPRD Kaltim dengan biro organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim,” ujarnya.
Setalah itu, pada tanggal 16 Januari 2023 komisi I telah menyampaikan laporan hasil kerja dalam rapat paripurna dan meminta perpanjangan masa kerja selama 1 bulan. Kemudian, Biro Hukum Setdaprov Kaltim telah menyampaikan permohonan fasilitas ranperda kepada Kemendagri.
“Namun, Kemendagri mengembalikan permohonan fasilitasi perangkat daerah tersebut disebabkan adanya kekurangan dokumen persyaratan yaitu keputusan DPRD Kaltim tentang usulan Ranperda dirubah diluar Propemperda tahun 2023,” jelasnya.
“Dimana Ranperda perangkat daerah termasuk dalam daftar tersebut pada tanggal 21 Februari 2023 dalam rapat paripurna ke-7 DPRD Kaltim telah disetuju surat keputusan oleh DPRD Kaltim tentang usulan DPRD diluar Propemperda tahun 2023,” sambung Yusuf Mustofa.
Selanjutnya, permohonan fasilitasi perangkat daerah telah diajukan ulang kepada Kemendagri yang masih dalam proses yang belum diterbitkan hasil hingga saat ini.
Dilanjutkan, Yusuf Mustofa mengatakan, dokumen hasil fasilitasi Kemendagri menjadi salah satu syarat kelengkapan untuk melaksanakan rapat paripurna Provinsi Kaltim dengan agenda persetujuan bersama terhadap ranperda menjadi perda.
“Sesuai dengan uraian tersebut, maka di hadapan rapat paripurna dewan yang terhormat ini komisi I meminta perpanjangan masa kerja selama 3 bulan untuk menunggu terbitnya hasil fasilitasi Ranperda dari Kemendagri yang selanjutnya akan menjadi dasar untuk melaksanakan persetujuan bersama antara Gubernur Kaltim dan DPRD Kaltim untuk menetapkan ranperda menjadi perda,” tukasnya.
Selanjutnya, Wakil ketua DPRD Kaltim Seno Aji,l menyampaikan bahwa masih belum adanya hasil fasilitasi dari Kemendagri, sehingga komisi I perlu adanya perpanjangan masa kerja selama 3 bulan disetujui dalam rapat paripurna ke 8 DPRD Kaltim. (tia/adv/dprdkaltim)