Samarinda, Kaltimnow.id – Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) disetujui permintaan perpanjang masa kerja selama 3 bulan kedepan. Selama perpanjangan waktu itu, diharapkan semua hasil kerja oleh tim pansus bisa segera rampung.
Bahkan, hal ini menjadi perhatian anggota Komisi II DPRD Kaltim Ismail. Dia berharap pada paripurna berikutnya Tim Pansus Investigasi Pertambangan bisa menghadirkan pelaku usaha tambang yang beroperasi di Benua Etam.
“Kita ini mau serius, jadi ketika ada hal penting seperti paripurna pansus tambang ini. Pelaku usaha wajib dihadirkan untuk mendengarkan baik terkait laporan tim pansus,” jelasnya, saat melakukan intrupsi dalam Rapur, pada Senin (06/02/2023).
Dimana, politisi dari Partai Nasdem tersebut juga meminta kepada tim Pansus agar temuan di lapangan dapat disampaikan di hadapan publik. Seperti, pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) atau reklamasi yang sudah dilakukan perusahaan tambang.
“Harus ditunjuk mana perusahaan yang sudah atau belum melaksanakan. Kira-kira sudah melaksanakan berapa persen publik harus tahu,” ucap Ismail.
Untuk itu, dirinya berharap kedepannya pada laporan tim Pansus bisa menyampaikan secara terbuka hasil investigasi di lapangan.
“Tapi yang paling penting dari intruksi saya itu. Karena kita mau serius melakukan pembenahan terhadap pertambangan di Kaltim,” ujarnya.
“Terlebih pada pelaku usaha tambang yang besar. Kalau bisa hadirkan pimpinannya untuk mendengar langsung. Ini sebagai bukti keseriusan bahwa kita melakukan perbaikan untuk pengelolaan tambang di Kaltim,” sambung Ismail.
Dia juga menyampaikan, selain pengelolaan CSR perusahaan, hal yang sama juga berlaku untuk reklamasi pasca tambang. Dimana, DPRD juga berharap akan keseriusan semua pihak perusahaan tambang di wilayah Benua Etam.
“Sebab kami butuh keseriusan itu dengan hadir dalam rapat paripurna seperti ini, dan kemudian ada tambahan dari anggota DPRD yang bukan pansus juga dapat didengarkan, ini juga termasuk keseriusan DPRD,” tuturnya.
“Nanti saya minta pada anggota pansus untuk terbuka menyampaikan investigasinya, perusahaan mana yang reklamasi pasca tambangnya sekian persen. Mana perusahaan yang CSR nya berjalan dengan baik, dan mana yang tidak baik, harus disampaikan pada publik,” tutupnya.
Menanggapi intrupsi tersebut, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan bahwa rapat paripurna selalu disiarkan melalui pers (media masa), untuk itu pelaku tambang hadir ataupun tidak, pihak dewan akan tetap membuat aturan yang standar.
“Rapat paripurna inikan sudah disiarkan secara pers (langsung) melalui media masa, ini tugas teman-teman media menyiarkan. Hadir tidak hadir kita tetap membuat aturan yang standar dengan inilah,” pungkasnya. (tia/adv/dprdkaltim)