Komisi II DPRD Kaltim Mendorong Lahan Pertanian Agar Tidak Beralih Fungsi

Samarinda, Kaltimnow.id – Rapat Dengar Pendapat yang digelar Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura (DPTPH) Kaltim, membahas terkait realisasi anggaran yang terpakai oleh DPTPH pada APBD murni tahun anggaran 2022.

Rapat yang terlaksana di gedung D lantai 3 kantor DPRD Kaltim itu, dipimpin langsung oleh Wakil ketua komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Muin, didampingi oleh ketua komisi II Nidya Listiyono, pada Senin (27/06/2022).

Kadis DPTPH Siti Farisyah Yana mengatakan bahwa program prioritas Dinas DPTPH ialah penyedian sarana dan prasarana untuk peningkatan produksi tanaman pangan dan holtikultura.

“Dalam program kami ada dua program prioritas yaitu penyediaan dan pengembangan sarana pertanian dan sekaligus media pengembangan sarana dan prasarana termasuk SDM kami dalam penyuluhan pertanian. Untuk realisasinya, ada sekitar Rp 28 miliar atau sekitar 23,61 persen,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono mengatakan, kondisi pangan di Kaltim sejauh ini masih cenderung bergantung dengan daerah luar, sementara penawaran dan permintaan alias supply and demand cukup tinggi, mengingat kebutuhan ke depan akan terus meningkat.

“Makanya kami akan revisi Perda 1 tahun 2013 untuk mendorong lahan pertanian agar tidak beralih fungsi. Kami akan bicara politik anggaran maupun politik kebijakannya,” ujarnya.

Tio panggilan akrabnya menyebut, bahwa kondisi ini bisa memberikan perlindungan serta antisipasi dari dilakukannya pengalihfungsian lahan yang kerap terjadi.

“Jadi masalah seperti beras, sayur mayur tidak lagi mengambil dari luar daerah. Masyarakat Kaltim bisa menanam sendiri,” sebutnya.

Dirinya menganggap, saat pemerintah mampu konsisten untuk mempertahankan luasan dari lahan pertanian dengan segala kewenangan demi perlindungan petani. Maka, target berdaulat pada sektor pertanian dapat terwujud.

“Jadi ada ketegasan wilayah-wilayah yang tidak boleh beralih fungsi. Kebijakan menyangkut ini juga diikuti di seluruh kabupaten kota,” tutup Tio. (cintia/adv/kominfokaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *