Komisi II DPRD Kaltim Sambangin Bapenda Jatim, Veridiana : Dorong Pendapatan Daerah

Surabaya, kaltimnow.id – Di masa pandemi COVID-19 yang masih terjadi, sumber pendapatan khususnya di Kaltim sedit tersendat, disamping Dana Bagi Hasil Kaltkm cukup besar. Ditambah lagi dengan adanya recofusing anggaran dari pusat dan juga daerah.

Sehingga, Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) sambangin Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur.

Hal itu bertujuan dalam rangka menggali informasi dan refrensi mengenai mekanisme pengelolaan pajak dan tetribusi, dalam meningkatakan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pada Kamis (19/11/2020) lalu.

Veridiana Huraw Wang selaku Ketua Komisi II DPRD Kaltim yang didampingi oleh Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim Bagus Susetyo dan Anggota Komisi II DPRD Kaltim diantaranya Safuad, Puji Hartadi, Sapto Setyo Pramono, M Syahrun, Siti Rizky Amalia, Sutomo Jabir, Akhmed Reza Fachlevi, dan Nidya Listiyono disambut oleh Ismawan selaku Kepala Bidang Retribusi Pendapatan.

“Kami tidak ingin keadaan ini membuat kita semakin terpuruk, namun kami berusaha membantu bersama pemerintah untuk mendorong menggali pendapatan-pendapatan dari daerah,” ujar Veridiana, Kamis (19/11/2020)

Kemudian, Ismawan menjelaskan, sampai dengan saat ini Bapenda Jatim masih melakukan konsultasi dan berkoordinasi dengan Komisi C DPRD Jatim.

“Kita ada nota keuangan bersama dengan gubernur, insyallah 4 Desember nanti ditetapkan. Sementara ini masih melakukan kesepakatan bersama dengan Komisi C terkait target pendapatan,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Sapto Setyo Pramono sempat bertanya tentang parkir. Mengenai kolaborasi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota. Pasalnya pendapatan parkir sendiri cukup besar untuk menambah PAD.

“Parkir itu sendiri merupakan sumber pendapatan yang cukup besar, dan bahkan ada yang dikelola oleh ormas,” lugasnya.

Ismawan pun menjawab, untuk persoalan parkir sendiri di Jatim bisa dibilang memiliki potensi yang cukup tinggi. Selain ditetapkan sebagai objek retribusi, juga dijadikan pajak. Terutama di luar badan jalan yang sudah disediakan oleh pengusaha seperti kawasan pusat perbelanjaan.

Sehingga pemerintah pun terus didorong untuk melakukan inovasi dalam memanfaatkan potensi yang ada, tetapi sesuai dengan aturan yang sudah berlaku. Misalnya seperti e-parkir yang sampai saat ini dilakukan penanganan dalam proses pengkajian.

“E-parkir itu salah ide yang bagis, tetapi masih perlu ada kajian dan harus dilihat tempat yang pas untuk diterapkan,” pungkasnya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *