Samarinda, Kaltimnow.id – Keberadaan sejumlah truk yang terpakir di badan Jalan di sejumlah wilayah di Samarinda dikeluhkan banyak warga. Pasalnya, sangat membahayakan pengendara lain yang melintas. Selain itu juga jalan menjadi menyempit dan rawan kemacetan.
Hal itu direspon oleh Samri, Shaputra, Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda. Ia mengatakan, kendaraan terparkir di badan jalan harus ditindak sesuai aturan.
“Itu sudah ada aturan yang mengaturnya. Kalau melanggar perlu ditindak,” ungkap Samri.
Beberapa ruas jalan kerap jadi lokasi parkir liar kendaraan berat, diantaranya Jalan Untung Suropati, Ir Sutami, Rapak Dalam, Sungai Kapih, dan beberapa ruas jalan lainnya.
Untuk itu, ia meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda untuk menindak tegas dan diberi sanksi kepada pemilik kendaraan hingga sopir, agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami juga sudah memanggil Dishub Samarinda untuk membahas masalah parkir liar itu. Sejauh ini mereka sudah bertindak,” paparnya.
Langkah persuasif juga diperlukan, OPD terkait dapat mengedukasi perusahaan-perusahaan pemilik kendaraan agar tidak parkir di badan jalan.
Pasalnya, Samarinda telah memiliki payung hukum, tentang mekanisme parkir, yakni Peraturan Daerah (Perda) Samarinda No 5/2015. Hal inilah yang diminta untuk ditegakan.
“Sudah ada aturan, seharusnya ditegakkan saja oleh Dishub Samarinda sebagai instansi yang mengatur ketertiban lalu lintas perkotaan,” sebutnya. (ant/adv)