Samarinda, Kaltimnow.id – Aksi penutupan jalan oleh warga di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Simpang Pasir Kecamatan Palaran Samarinda mendapat respon anggota Komisi III DPRD Samarinda, Anhar.
Dirinya mengatakan bahwa banyak anggota dewan yang telah menindak aksi penutupan jalan itu. Bahkan ada beberapa dewan yang turut hadir pada saat audiensi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dengan warga transmigran.
“Pada prosesnya sudah banyak menindaklanjuti (penutupan jalan) di dewan,” kata Anhar.
Ia menilai bahwa status hukum atau putusan Mahkamah Agung telah selesai. Namun, dalam proses menuntut hak, ia meminta agar masyarakat tidak melawan hukum dengan memblokir jalan yang sebenarnya tidak memiliki korelasi dengan tuntutan mereka.
Ia juga meminta Kepolisian menindak tegas aksi melanggar hukum oleh masyarakat. Terlebih menurutnya banyak yang terdampak dari aksi tersebut.
“Sebenarnya tinggal aparat penegak hukum harus tegas, kalau ada pelanggaran hukum harus ditindak, banyak yang terdampak dari aksi itu,” ucapnya.
Menurut informasi yang dikumpulkan, setelah audiensi dengan pihak Pemkot, warga pun bersedia membuka kembali jalan dengan suka rela. (ant/adv)