Samarinda, Kaltimnow.id – Komisi III DPRD Samarinda meminta Pemkot memperhitungkan terkait rencana pemindahan tempat pemprosesan akhir (TPA) Bukit Pinang ke TPA Abadi Samarinda.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda Samri Shaputra menyebut, perhitungan diperlukan untuk memastikan TPA Abadi dapat berlangsung dalam waktu jangka panjang. Hal itu mengingat potensi perkembangan permukiman penduduk Samarinda.
“Pemkot bisa membuat peraturan yang bisa berlaku dalam beberapa puluh tahun kedepan, sehingga kejadiannya tidak begini terus, kalau sudah padat penduduk, TPA-nya disuruh pindah, padahal TPA terlebih dahulu ada di situ,” ungkap Samri, pada Rabu (02/02/2022).
Pemkot Samarinda diminta membuat payung hukum penetapan radius berapa meter jarak TPA Abadi dan permukiman warga.
“Radius beberapa meter dari TPA itu, tidak boleh ada pemukiman. Supaya tidak berulang-ulang terus,” ucapnya. (ant/adv)