Komisi IV DPRD Kaltim Minta Pemprov Segera Realisasikan Lahan Warga Transmigrasi di Palaran

Samarinda, Kaltimnow.id – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggalar rapat dengar pendapat (RDP) terkait permasalahan lahan warga transmigrasi di kelurahan Simpang Pasir kecamatan Palaran, di gedung E lantai 1 DPRD Kaltim, pada Senin (07/06/2021).

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub menjelaskan bahwa komisi IV hanya memfasilitasi terkait keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas gugatan masyarakat transmigrasi di Simpang Pasir yang sudah menetap dari tahun 1973/1974. Karena sampai saat ini diketahui mereka belum mendapatkan hak berupa tanah seluas 1,5 Hektar per Kartu Keluarga (KK).

“Jadi ada sekitar 118 kartu keluarga (KK) dan sudah 35 tahun menunggu, kesepakatannya apabila sudah ada keputusan hukum tetap maka pihak Pemprov Kaltim siap mengganti lahan,” jelas Rusman Yaqub.

Rusman menerangkan, sudah banyak langkah yang dilakukan terkait masalah tersebut mulai dari pengadilan tingkat pertama yang vonisnya menganggap Pemprov Wanprestasi dan meminta Pemprov harus ganti rugi.

“Dilanjutkan lagi di tingkat pengadilan tinggi, yang mengkoreksi hasil keputusan pengadilan tingkat pertama, bahwa tidak dalam Wanprestasi tapi Pemprov dianggap melawan hukum karena tidak memberikan hak masyarakat,” tambahnya.

Selanjutnya keputusan di tingkat pengadilan tinggi, di koreksi lagi ditingkat kasasi bahwa pemprov harus merealisasikan lahan itu seluas 1,5 hektar per KK.

“Jadi pemprov tidak boleh bekelik lagi, harus taat hukum wajib melakukan keputusan MA, namun yang menjadi kendalanya sekarang ialah teknis eksekusinya bagaimana, apakah saat ini masih terdapat lahan di Samarinda,” kata Rusman.

Oleh karena itu, ia meminta Pemprov dan kuasa hukum warga masyarakat agar berkoordinasi untu berdiskusi perihal permasalahan hukum tersebut.

Dalam rapat tersebut pihak Pemprov meminta waktu untuk minta fatwa MA dengan keputusan yang tadinya lahan dapat diganti berupa uang.

“Dalam usulan itu nilai ganti rugi sebesar Rp500 juta per-KK, jadi total ganti rugi yang harus dipersiapkan Pemprov itu sebesar Rp59 miliar,” pungkas Rusman.

Penulis: Chintia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *