Jakarta, Kaltimnow.id – Komisi Yudisial (KY) sedang memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis, terdakwa korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata sebagai juru bicara mengatakan kepada awak media, pihaknya telah menerima laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim tersebut pada Senin (6/1/2025) kemarin.
“Laporan sudah KY proses dan melakukan tahap penyelesaian analisis,” kata Mukti.
Menurut Mukti, KY akan memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk para hakim yang dilaporkan.
“Akan dimulai pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor,” ujar Mukti Fajar.
Lebih lanjut, hukuman yang diberikan kepada Harvey Moeis mendapatkan respon yang menghebohkan di masyarakat. Dimana vonisnya jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa, masyarakat juga menyoroti pertimbangan meringankan yang digunakan majelis hakim dalam memvonis terdakwa, seperti sopan dan memiliki tanggungan keluarga.
“Ini jadi perhatian publik, KY memastikan perkara ini menjadi prioritas lembaga dan KY akan terus mendalami informasi dan data,” tuturnya.
KY akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Kejaksaan Agung dan beraudiensi dengan Kepala Negara.
“KY telah mengirimkan surat kepada Pak Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Negara untuk melakukan audiensi, perihal permasalahan peradilan ini,” ungkapnya.
Dilansir dari berita sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara enam tahun dan enam bulan, yang terbukti melakukan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pada Senin (23/12/2024) lalu.
Dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 Miliar subsider enam bulan penjara, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang ganti sebesar Rp 210 Miliar subsider dua tahun penjara.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Harvey sebelumnya dituntut 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.
Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada 2015-2022. Perbuatannya itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun. (Ant)