Samarinda, Kaltimnow.id – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim. Dalam rapat tersebut kedua belah pihak berinisiatif untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyiaran.
Ketua KPID Kaltim Irwansyah menyatakan, bahwa perda tersebut perlu dibuat karena melihat kondisi siaran saat ini. Dirinya menilai media masih menyiarkan hal yang berkiblatkan jawa sentris. Namun, masih belum ada konten lokal (Kaltim) yang di siarkan secara nasional.
“Ini menyangkut kepentingan lokal. Ini kan bingung, Kaltim ini luas dan perlu ditonton oleh masyarakat umum. Sumber daya lokal tidak pernah diangkat di nasional. Padahal sudah ada IKN,” tuturnya, beberapa waktu lalu.
Sehingga, untuk mewujudkan penyebaran konten lokal Kaltim ke nasional, KPID dan Komisi I DPRD Kaltim memutuskan untuk membuat Perda inisiatif tentang Penyiaran.
“Kita komitmen penyiaran lokal perlu diangkat, wajib. Kita kuatkan lagi di Perda Penyiaran. Perda Penyiaran ini akan mengikat secara hukum, lebih mengikat,” ujar Irwan, sapaan akrabnya.
Usai mendengar pemaparan dari KPID, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, menyampaikan bahwa pihaknya menerima saran tersebut dan menyetujui pembuatan Perda Penyiaran. Kemungkinan, perda tersebut didorong melalui perda inisiatif DPRD Kaltim.
“Kami bersepakat kalau melihat kondisi sekarang memang Perda Penyiaran itu menjadi penting, usulan perda Penyiaran, kemungkinan akan didorong Komisi I melalui perda inisiatif,” katanya.
Maka pihaknya pun meminta kepada pihak KPID Kaltim untuk menyiapkan draf dan naskah akademinya dan syarat-syarat lain sesuai ketentuan aturan yang berlaku.
“Nanti kami akan mengusulkan lewat Badan Pembentukan peraturan Daerah (Bapemperda). Jadi nanti dari situ kami mencoba untuk membantu supaya di tahun 2023, mudah-mudahan perda ini sudah selesai,” pungkas Demmu. (cintia/adv/kominfokaltim)