Samarinda, Kaltimnow.id – Langkah Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, dalam merotasi jabatan 8 Kepala Dinas (Kadis) di lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim telah menimbulkan beragam tanggapan dari berbagai pihak.
Rotasi tersebut dilakukan berdasarkan surat putusan bernomor : 800.1.3.3/7500/BKD/1I yang mengatur pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di wilayah tersebut.
Alasan di balik rotasi ini adalah untuk mendukung percepatan pembangunan daerah di Benua Etam. Meskipun demikian, langkah tersebut tidak disambut baik oleh sebagian pihak, termasuk Forum Silaturahmi Tokoh Masyarakat Kalimantan Timur (FSTMKT) yang melakukan aksi protes.
Pj Gubernur Akmal Malik menjelaskan bahwa rotasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan akselerasi pembangunan daerah, mengikuti gaya kepemimpinan yang telah ia terapkan sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat. Dia menegaskan bahwa rotasi jabatan tersebut adalah hal yang lazim dalam kepemimpinan dan tidak ada niatan untuk merugikan pihak manapun.
“Rotasi itu biasa. Siapa pun memimpin butuh style-nya sendiri. Kebetulan saya ingin style-nya cepat. Yang penting saya tidak menonjobkan siapapun,” tegas Akmal Malik saat dijumpai, Jumat (22/03/2024) pekan lalu.
Selain menjawab alasan dilakukannya rotasi, Akmal Malik juga tak lupa menanggapi pernyataan FSTMKT yang ingin bersurat ke Presiden Joko Widodo dan meminta Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri itu ditarik kembali ke Jakarta.
“Nggak apa-apa. Mengirim surat ke Presiden monggo, ke Menteri monggo, ngirim ke PBB monggo sekalian. Itu hak mereka. Saya juga di sini di evaluasi per tiga bulan oleh Kemendagri. Kemarin tanggal 2 Januari di evaluasi, besok tanggal 2 April nanti kembali ada evaluasi. Saya pertanggungjawabkan apa yang sudah saya lakukan,” timpalnya.
Meski kebijakan Akmal melakukan rotasi mendapat tentangan, namun hal itu disebutnya merupakan hal lumrah. Bahkan dinamika tersebut justru menjadi instrumen yang sangat baik bagi negara demokrasi.
“Ini malah sebuah demokrasi yang bagus bagi kita bersama. Ini (Rotasi) biasa saja, tidak ada yang luar biasa, kecuali saya korupsi. Saya ini Pj yang kedua ya, semua Pj melakukan hal sama karena ingin harmonisasi,” tukasnya.
Meski mendapat kritik, manuver yang dilakukan Akmal Malik dinilai sesuai dengan aturan oleh sebagian akademisi. Warkhatun Najidah, seorang akademisi dari Fakultas Hukum Unmul, menyatakan bahwa rotasi tersebut masih dalam konteks manajerial Pj Gubernur.
“Kalau itu (rotasi) memang masih dalam konteks manajerial Pj (Akmal Malik),” ucap Akademisi Fakultas Hukum Unmul, Warkhatun Najidah saat diwawancara, Selasa (26/03/2024).
Najidah menekankan pentingnya memastikan bahwa rotasi jabatan tersebut tepat sasaran dengan perencanaan pembangunan daerah yang telah ditetapkan. Menurutnya, kebutuhan sumber daya manusia harus diukur sesuai dengan rencana pembangunan yang telah dirancang.
“Jadi kebutuhan SDM Kaltim itu harus diukur dengan pembangunan yang akan dilakukan Kaltim. Misal kebutuhannya apa gitu? Berapa pejabat? Dan berapa starcing fokus? Seperti itu,” tambahnya.
Dengan rencana kerja tersebut, maka stigma akan rotasi yang dilakukan Akmal Malik hanya berdasarkan suka atau tidak suka kepada para Kadis, dengan sendirinya akan terhapuskan.
“Jadi aperencanaan sumber daya manusia. Bukan permintaan dan lainnya. Dibuat dulu perencanaannya baru ASN-nya diputar dan berkutat di dalam situ. Kebijakan ASN bukan hanya berlomba mana yang The best. Tapi ada Need assement,” tandasnya.
Untuk diketahui, Pj Gubernur Akmal Malik melakukan rotasi jabatan 8 Kadis pada Kamis (21/3/2024) pekan lalu. Pada kesempatan itu, Akmal menjelaskan kalau rotasi bukan hal yang ujuk-ujuk dilakukan.
Sebab dijelaskannya rotasi berawal dari berita acara rapat kompilasi nilai dan hasil rekomendasi uji kompetensi untuk JPT Pratama pada Januari lalu.
Kemudian Surat KASN tanggal 4 Maret terkait rekomendasi hasil uji kompetensi, disusul Surat Kepala BKN pada 7 Maret tentang pertimbangan teknis pengukuhan dan rotasi pejabat JPT Pratama di Kalimantan Timur.
Serta terakhir menguatkan, yakni Surat Mendagri tanggal 20 Maret persetujuan pengangkatan dan pelantikan JPT Pratama dilingkup Pemprov Kaltim. (*)