Samarinda, Kaltimnow.id – Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia (RI), dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam upayanya untuk melestarikan kebudayaan di daerah.
Diketahui, dari tahun 2013 hingga tahun 2021 Disdikbud Kaltim telah mencatat ada sebanyak 30 WBTB yang di daftarkan ke Mendikbud RI.
Dengan mendaftarkan kebudayaan tersebut ke Mendikbud RI, hal itu menjadi salah satu upaya dari Disdikbud Kaltim untuk terus menjaga kelestarian kebudayaan yang ada di Benua Etam.
Oleh karena itu, dengan terdaftarnya kebudayaan asli Kaltim ini, maka pihak lain tidak bisa mengklaim secara sepihak warisan budaya yang telah di daftarkan.
Disdikbud Kaltim melalui Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Yekti Utami mengungkapkan, mendaftarkan kebudayaan asli daerah merupakan upaya untuk melindungi dan melestarikan budaya asli tanah Benua Etam.
Klaim ini dinilai penting, kata Yekti, sebab kebudayaan yang ada di Kaltim kerap memiliki kemiripan dengan kebudayaan di daerah lain.
“Mendaftarkan kebudayaan asli Kaltim sebagai WBTB bertujuan agar tidak diambil daerah atau negara lain. Sehingga, sama saja artinya kita melindungi dan melestarikan budaya kita,” ujarnya.
”Ini menjadi salah satu tugas kami di Disdikbud Kaltim, terutama bidang kebudayaan, untuk melakukan itu,” sambung Yekti.
Dengan adanya upaya pelestarian ini, dia berharap, secara perlahan kebudayaan-kebudayaan ini akan terus hidup. Selain itu, pihaknya juga akan terus mendorong pelestarian kebudayaan ini melalui acara-acara besar pemerintahan.
“Mudah-mudahan dengan telah terdaftarnya 30 kebudayaan Kaltim ini sebagai warisan budaya tak benda, atau WBTB. Maka masyarakat, utamanya anak-anak muda sekarang, tidak melupakan identitas kebudayaan yang sudah membentuk masyarakat hingga saat ini,” pungkasnya. (cintia/adv/kominfokaltim)