Samarinda, Kaltimnow.id – Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan Timur – Kalimantan Utara (LPADKT-KU) mengadakan aksi damai serta menyampaikan aspirasi dari masyarakat Kaltim khususnya di daerah Kutai Timur, di kantor DPRD Provinsi Kaltim, gedung E lantai 1, pada Kamis (25/11/2021).
Ketua Umum (Ketum) LPADKT-KU Vendi Meru usai melakukan hearing bersama Komisi I DPRD Kaltim mengatakan, maksud dan tujuan melakukan aksi damai di depan Kantor Gubernur Kaltim dan Kantor DPRD Kaltim, yaitu untuk menolak perpanjangan kontrak atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada PT Kaltim Prima Coal (PT KPC).
“Kami datang untuk menyampaikan tuntutan atau aspirasi dari masyarakat yang merasa haknya diabaikan oleh perusahaan,” ungkapnya.
Vendi membeberkan bahwa tuntunan yang dilakukan pihaknya yaitu karena adanya tindakan kurang menyenangkan dari PT KPC terhadap masyarakat sekitar pemilik lahan.
“Di sana terjadi tindakan kriminalisasi dan intimidasi oleh pihak KPC,” ucapnya.
Lanjut Vendi, dengan adanya perlakuan tidak adil yang dilakukan oleh perusahaan, pihaknya pun mengharapkan adanya rekomendasi dari pihak Pemerintah terutama Dinas ESDM untuk tidak menerbitkan izin kepada PT KPC.
Perpanjangan izin yang dimaksud selain IUPK, yaitu Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Kabarnya kata Vendi, akan berakhir pada 31 Desember mendatang.
“Perpanjangan ini harus betul-betul dilihat kembali supaya pihak KPC tidak semena-mena, bahkan berlaku tidak adil terhadap masyarakat,” tegas Vendi.
Selain itu, ia menyampaikan, bahwa LPDAKT-KU juga ingin memohon doa restu secara langsung kepada Gubernur Kaltim dan DPRD Kaltim untuk melanjutkan demo di PT KPC sekitar satu minggu yang akan datang.
“Kami ke sini ingin memohon doa restu untuk lanjutan demo di PT KPC, kira-kira kami akan melakukannya minggu depan. Kita sudah menyampaikan dokumen itu kepada Gubernur melalui staffnya,” ucapnya.
Penulis: Cintia