Samarinda, Kaltimnow.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda akan membahas mengenai aturan penjualan Minuman Keras (Miras) yang beredar di Kota Tepian.
Pihaknya akan merancang perubahan Peraturan Daerah (Perda) tersebut yang dinilai menimbulkan berbagai macam polemik, seperti menyasar kepada anak di bawah umur hingga serapan pajak yang dinilai kurang maksimal.
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda Andi Muhammad Afif Rayhan Harun mengatakan, adanya pembahasan serta merubah perda tersebut untuk memaksimalkan PAD.
“Tentunya tidak melarang, tetapi mempertegas agar PAD kita dalam sektor penjualan khususnya miras bisa maksimal. Karenanya selama ini perda kita masih berlawanan dengan Peraturan Presiden (Perpres), tentunya berdampak kepada para pengusaha yang tidak mau membayar pajak. Jika perdanya sudah diperbaharui maka nantinya akan kuat dan jelas,” katanya, pada Jumat (23/09/2022) siang.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan dengan adanya regulasi dalam mengatur peredaran minuman tersebut untuk menunjang PAD.
“Tentunya bisa maksimal, dan kita tidak ingin seperti adanya kejadian-kejadian yang dimana penjualannya secara illegal, apalagi di kosumsi anak di bawah umur,” jelasnya.
Dirinya pun memberikan contoh, seperti adanya kasus salah satu cafe yang menjual miras secara illegal. Sehingga jika perdanya telah diperbaharui maka dapat ditentukan minuman dengan golongan tertentu dapat diperjual belikan secara legal.
“Jika tidak ada dasar hukumnya maka tidak bisa, jika mengesampingkan itu maka Tempat Hiburan Malam (THM) seharusnya ditutup juga karena bukan hotel berbintang lima. Saya hanya menegaskan, perda ini nantinya akan mendukung para pelaku usaha jika telah diperbaharui serta mengantongi izin,” pungkasnya. (ant/adv)