Samarinda, Kaltimnow.id – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Ely Hartati Rasyid melakukan sosialisasi Perda tentang pajak daerah di Tepian Pandan, kecamatan Tenggarong, pada Sabtu (06/03/2021).
Sosialisasi yang diikuti puluhan warga itu menghadirkan narasumber Muhammad Yuhdi dari Matra Demokrasi.
Ely sapaan akrabnya, mengatakan sosper terkait pajak dapat diketahui oleh masyarakat agar hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia dapat dipahami oleh masyarakat.
“Karna untuk perda pajak kita ingin masyarakat, tokoh-tokoh masyarakat, dan tokoh-tokoh kader agar bisa menjelaskan apa kewajiban dan hak sebagai warga negara Indonesia,” ucapnya.
Ely berharap Perda ini dapat menjadi jembatan langsung ke masyarakat sehingga bisa memaksimalkan penerimaan pajak Kaltim.
“Inilah produk yang kita keluarkan, dan kita tau ada konsekuensi tertentu, mudah-mudahan dengan perda pajak ini kita bisa memaksimalkan penerimaan pajak Kaltim,” pungksanya.
Sementara itu, Muhammad Yuhdi menjelaskan dasar hukum pembuatan Perda wajib pajak yang paling subtansi terkait hak dan kewajiban pemungut pajak dan penerima pajak.
“Terkait adanya dasar hukum bagaimana pembuatan Perda terhadap wajib pajak, objek pajaknya, yang paling subtansi adalah terkait hak dan kewajiban pemungut pajak dan penerima pajak juga objek pajaknya. Disisi lain bahwa masukan terkait objek-objek pajak sudah jelas, tergantung bagaimana realisasi dilapangan,” terangnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan pemerintah melalui regulasi ini sudah memberikan gambaran jelas apa yang bisa diterima oleh para wajib pajak, untuk pembangunan Kaltim khususnya.
“Jadi Pemerintah melalui regulasi ini sudah memberikan gambaran secara jelas, apa yang bisa diterima oleh para wajib pajak ketika dia sudah taat pajak,” ujar Yuhdi.
Penulis: Chintia