Samarinda, Kaltimnow.id – Anggota Komisi I DPRD Kaltim Martinus berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terkait Pemenuhan Hak Pekerja atau Buruh Lokal Kaltim dapat segera dibuat.
Sebab dia menilai, jika Perda yang mengatur tentang pemenuhan hak buruh lokal Kaltim sudah dibuat, maka akan ada payung hukum untuk mengatasi banyak persoalan terkait pemenuhan hak-hak buruh yang selama ini kerap diabaikan.
“Kami ingin membuat Perda tentang pemenuhan hak pekerja atau buruh lokal, nanti di situ juga diatur pasal-pasal, untuk dijadikan patokan atau dasar menentukan kebijakan. Termasuk hak buruh yang harus dipenuhi oleh perusahaan,” ujar Martinus, pada Kamis (11/08/2022).
Untuk itu, Martinus bersama-sama dengan pihaknya berencana akan berkonsultasi kepada Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (RI) untuk berkonsultasi terkait pembuatan Raperda tersebut.
“Kami berencana akan mengunjungi Kementrian bersama dengan Serikat Buruh. Jadwalnya awal bulan depan di minggu ke dua, tapi sebelum itu kami akan mengadakan hearing bersama dengan Serikat Buruh untuk menerima aspirasi dari mereka,” ungkapnya.
Martinus menambahkan, nantinya usulan pembuatan Raperda tersebut menjadi produk perda inisiatif DPRD Kaltim. Diharapkan pihak Eksekutif juga akan mendukung dengan adanya wacana tersebut.
“Kami akan bahas usulan pembuatan Perda, karena nanti ketika jadi, tentu akan menjadi Pergub. Di situ jelas aturannya, ketika itu tidak dilaksanakan, maka akan ada sanksi. Karena yang sekarang ini belum ada Perdanya, sehingga kami mendorong dibuatnya Perda tersebut,” tandasnya. (cintia/adv/kominfokaltim)