Samarinda, Kaltimnow.id – Jalan Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) sudah lama telah difungsikan, namun pembangunan infrastruktur tersebut masih menyisakan permasalahan ganti rugi lahan yang belum tuntas dengan masyarakat.
Terkait hal tersebut, digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diinisiasi Komisi I DPRD Kaltim, Hadir pula Kanwil Kementerian ATR/BPN Kaltim, Dinas Pertanahan Kutai Kartanegara, serta perwakilan masyarakat, pada Senin (08/02/2021).
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun yang memimpin rapat mengatakan, dirinya meminta kepada pihak Kedinasan agar persoalan tersebut segera dituntaskan.
“Persoalan di KM 38 Sungai Merdeka itu permasalahan yang muncul atas dampak perluasan tol. Itu berada di luar lokasi awal, praktis keberadaannya belum tertutupi satgas. Pembahasannya pun belum dilakukan,” kata Samsun.
Ia pun memastikan DPRD Kaltim segera berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim. Termasuk pendalaman perlu tidaknya pembentukan satgas di lokasi tersebut.
“Atau nanti langsung dilakukan eksekusi oleh Dinas PUPR Kaltim,” lanjut Samsun.
Dinas PUPR Kaltim, kata Samsun menjadi pihak yang memegang peranan kunci dalam persoalan ini. Sementara Kanwil Kementerian ATR/BPN Kaltim akan membantu terkait legalitas tanah, dasar hukum, dan hal berkaitan lain.
“Siapa yang order pengadaan itu, ya, PUPR. Kita akan tanya. PUPR akan kita undang. Kita diskusi bagaimana rencana penyelesaiannya,” tegas wakil rakyat daerah pemilihan Kukar tersebut.
Lanjut Samsun, kalau memang belum ada rencana penyelesaiannya, maka harus kita dorong.
“Karena di sana ada hak warga yang harus diselesaikan. Jangan sampai hak warga terabaikan,” katanya.
Untuk diketahui, lokasi lahan yang belum tuntas ganti ruginya tersebut berada di Kilometer 48 Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja, Kukar. Belakangan menyusul masalah yang sama di Kilometer 38 akibat persoalan tersebut.
Penulis: Chintia