Samarinda, Kaltimnow.id – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 terkait Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ananda Emira Moeis, meminta agar Peraturan Gubernur (Pergub) dari perda tersebut segera disahkan.
Dalam kegiatan Sosialisasi Perda (sosper), Nanda sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa antusiasme masyarakat dengan keingintahuannya terkait perda tersebut sangat besar.
“Masyarakat setiap kali kita Sosper terkait perda nomor 5 tahun 2019 terkait bantuan hukum, terlihat sangat antusias. Mereka juga bertanya definisi dan cara memperoleh bantuan hukumnya itu bagaimana,” ucapnya, saat Sosper di Jalan Bata Karya RT 16 Sempaja Utara, pada Minggu (02/10/2022).
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Kaltim itu, juga berharap dalam penerapannya masyarakat dapat merasakan karena menurutnya, seluruh rakyat memiliki hak yang sama dimata hukum.
Terkait hal tersebut, dia meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim agar segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur mengenai petunjuk teknis untuk bisa melakukan bantuan hukum.
“Cuman perdanya sampai saat ini belum ada Pergubnya, jadi kami harap dari Pak Gubernur dan jajarannya bisa menyegerakan, untuk Pergubnya petunjuk teknis pelaksanaannya lah, di Pergub nanti bisa segera dikeluarkan,” ujar Nanda sapaan akrabnya.
“Pergubnya dibuat harus secepatnya, karena pembuatan pergub juga kan prosesnya lama, harus mengikuti aturan seperti kajian teknik dan masukan tim ahli. Saya mendengar untuk Pergub ini masih dalam proses, sebab ini juga banyak harapan warga untuk bisa segera di keluarin Pergubnya” sambungnya.
Pihaknya terus memperjuangkan, untuk segera dikeluarkannya Pergub terkait bantuan hukum ini, sebab kata Nanda, pada perda tersebut banyak harapan masyarakat.
Sehubungan dengan itu, Hartoyo sebagai ketua RT 16, juga berharap agar Pergub dari perda bantuan hukum ini segera disahkan.
“Harapannya segera diselesaikan, cepat diketok Pergubnya dan segera di praktekkan ke masyarakat, karena perda ini sangat bermanfaat untuk masyarakat. Kami berharap kepada pemerintah segera ambil action untuk Bantuan Hukum ini,” harapnya.
Dalam Sosper ini, Ananda juga menghadirkan Roy Hendrayanto yang menjadi narasumber 1 dan Damuri sebagai narasumber 2 untuk menjelaskan lebih rinci terkait penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada masyarakat, yang dipandu oleh moderator Ronal Stephen.
Roy mengatakan, Perda terkait penyelenggaraan bantuan hukum tersebut sudah berlangsung selama 2 tahun sejak disahkan akan tetapi masyarakat masih banyak yang belum mengetahui.
“Yang lebih tau dengan kondisi masyarakat iyalah ketua RT dan lurah, sehingga malam ini sosialisasi sangat penting,” ujarnya.
Penulis: Cintia Rahmadani