Kutai Kartanegara, Kaltimnow.id – Menjelang Idulfitri 2025, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Tahun ini, pengaduan bisa dilakukan melalui dua jalur, yakni secara langsung di posko atau melalui aplikasi yang telah disediakan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Distransnaker Kukar, Suharningsih, mengatakan bahwa mekanisme pengaduan tahun ini lebih fleksibel.
“Masyarakat bisa melapor melalui aplikasi maupun langsung ke posko. Ini karena tahun ini kami mengacu pada dua surat edaran dari Kementerian,” ujarnya, Rabu (26/03/2025).
Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.OANU2A25 yang mengatur mengenai Bonus Hari Raya (BHR). Dalam regulasi ini, untuk pertama kalinya pekerja berbasis aplikasi, seperti mitra ojek online (ojol), berpotensi mendapatkan BHR.
Namun, mekanisme pencairan BHR bagi mitra ojol masih dalam tahap pembahasan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan perusahaan aplikasi transportasi.
“Skemanya masih dalam pembahasan lebih lanjut dengan Kementerian Ketenagakerjaan,” jelas Suharningsih.
Adapun mitra ojol yang berhak menerima BHR harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya: Aktif menarik order secara konsisten dalam periode tertentu, terdaftar sebagai mitra aktif dalam database perusahaan aplikasi, memenuhi batas minimum pendapatan atau jumlah perjalanan yang ditetapkan perusahaan.
Distransnaker Kukar bersama Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur telah menggelar pertemuan dengan perusahaan-perusahaan di Kukar untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan THR dan BHR.
Meski demikian, data final penerima BHR masih menunggu keputusan dari kantor pusat perusahaan aplikasi di Jakarta.
“Kami juga mengingatkan bahwa pembayaran THR kepada karyawan harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri. Jika Hari Raya jatuh pada tanggal 1, maka pembayaran maksimal dilakukan pada 24 Ramadan,” pungkasnya. (adv/diskominfokukar/rob)