Muhammad Udin Minta Gubernur Kaltim Keluarkan Pergub Perizinan Tambang Galian C

Samarinda, Kaltimnow.id – Pada Rapat Paripurna (Rapur) ke-40 DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), anggota komisi I DPRD Kaltim Muhammad Udin, menyoroti Peraturan Presiden (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sebab, Sejak keluarnya PP tersebut, kewenangan yang diperoleh pemerintah daerah sebatas pada komoditi pertambangan bukan logam dan batuan, terutama di bagian perizinan pertambangan galian C, memberikan permasalahan baru.

Muhammad Udin, mengkritik Gubernur Kaltim Isran Noor yang tidak melakukan langkah selanjutnya untuk memperkuat dasar hukum tersebut.

“Harusnya Gubernur membuat Peraturan Gubernur (Pergub) berkaitan perizinan tersebut. Karena izin-izin yang sudah ada di pusat, yang belum ditandatangani oleh pusat, mereka otomatis kembalikan kepada provinsi,” ungkapnya.

Keinginannya, meminta kepada Gubernur Kaltim untuk mengeluarkan Pergub Perizinan Pertambangan Galian C, dikarenakan mendapat keluhan dari pengusaha pertambangan galian C yang ingin mengajukan perizinan ke DPMPTSP.

“Tetapi terhalang dengan tidak ada aturan tersebut. Karena di PTSP menunggu Pergub keluar. Sehingga saya mendorong pemerintah untuk membuat peraturan resmi,” ujarnya.

“Jika pengusaha yang berada di bidang tersebut ditahan-tahan karena tidak ada Pergub, maka dampaknya seluruh pertambangan galian C di Kaltim ini menjadi ilegal,” pungkas Udin. (cintia/adv/kominfokaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *