MUI Tetapkan Mixue Halal

Jakarta, Kaltimnow.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi memutuskan bahwa produk es krim Mixue halal. Hal itu dikeluarkan setelah Komisi Fatwa melaksanakan sidah produk halal pada Rabu (15/2/2023) kemarin.

“Berdasarkan hasil rapat, produk Mixue telah sesuai produk halal. Bahannya berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh kepada awak media.

Pihaknya juga telah menelaah dan mengkaji laporan audit kehalalan yang disampaikan oleh Lembaga Pemeriksa Halal Lembaha Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI.

Kemudian, ia menerangkan bahan produk dari Mixue telah memenuhi standar halal yang telah ditetapkan oleh MUI. Salah satu diantaranya semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya.

Selain itu, Sholeh juga memastikan ketetapan halal MUI tak hanya di produknya saja melainkan semua outlet dan menu. Audit produk halal dilakukan pada semua outlet dan menu di dalamnya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda memberikan apresiasi kepada pihak manajemen Mixue karena telah mengupayakan proses sertifikasi halal terhadap semua produk.

Setelah terbitnya surat Ketetapan halal MUI ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag akan mengeluarkan sertifikat halal terhadap Mixue.

“Sebelumnya, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang karena ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour yang berasal dari China,” ujar Miftahul.

Ketetapan Halal merupakan produk MUI pasca adanya sistem jaminan produk halal yang baru. Ketetapan Halal ini menjadi domain/wilayah MUI sebagai lembaga yang diberikan mandat Undang-Undang untuk melaksanakan Sertifikasi Halal. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *