Kutai Kartanegara, Kaltimnow.id – Seorang pria berstatus duda di Desa Loa Janan Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, diamankan oleh pihak kepolisian setelah kedapatan mencuri ratusan pakaian dalam wanita.
Pria yang diketahui bernama Jamal (35) ini telah mencuri total 233 pakaian dalam wanita sejak Maret 2024, yang dilakukannya untuk melampiaskan hasrat seksualnya.
Aksi Jamal terbongkar setelah rekaman CCTV di salah satu rumah warga memperlihatkan dirinya tengah mengambil pakaian dalam yang dijemur di teras pada malam hari.
Dalam rekaman tersebut, Jamal tampak mengenakan kaos merah dan dengan santai memasukkan pakaian curiannya ke dalam kantong plastik sebelum meninggalkan lokasi.
Berdasarkan rekaman CCTV, pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap Jamal di kediamannya.
“Setelah kita amankan dan sita barang buktinya, ada sekitar 233 celana dalam yang telah diambil oleh pelaku dari 25 rumah sejak Maret hingga Agustus 2024,” ujar Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, kepada media, pada Senin (26/08/2024).
Dalam keterangannya, Jamal mengaku mencuri pakaian dalam tersebut karena keinginannya yang tidak terpenuhi setelah lama bercerai dengan istrinya.
Dia juga berdalih saat beraksi dalam keadaan mabuk minuman keras.
“Awal mulanya saya minum alkohol, sehingga saya ada kepikiran untuk mengambil celana dalam wanita itu,” katanya.
“Istri sudah pisah lama dan belum punya anak. Saya ambilnya di jemuran luar saat malam hari,” lanjut Jamal.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, mengingat ada kemungkinan lokasi pencurian lain yang belum terungkap.
Jamal kini menghadapi jeratan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (dr)