Optimalisasi Retribusi Pajak Daerah, Yusuf Sosialisasi Perda Pajak di Balikpapan

Balikpapan, Kaltimnow.id – Guna mengoptimalkan realisasi peraturan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, Anggota DPRD Kaltim Yusuf Mustafa melakukan sosialisasi perda di Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, pada Minggu (29/05/2022).

Disampaikan Yusuf, sapaan akrabnya, kegiatan sosper ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan retribusi pajak dari masyarakat untuk pembangunan daerah.

“Tujuannya yakni memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai apa itu pajak,” ujarnya.

Selama ini, lanjut Yusuf, kesadaran yang terbangun di tengah masyarakat dalam membayar pajak sudah cukup baik. Hanya saja, sebagai wakil rakyat, mempunyai kewajiban memberikan pemahaman apa saja dan kemana saja pajak tersebut.

Adapun pajak daerah yang dimaksud, jelas dia, yakni meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.

“Dengan adanya sosper ini, kita berharap pemikiran masyarakat lebih terbuka dan retribusi dari pembayaran pajak bisa dioptimalkan sesuai dengan target pemerintah. Selain itu, masyarakat juga bisa segera menikmati pembangunan dari hasil pajak,” tambahnya.

Selain itu kata dia, pembayaran pajak bisa dilakukan secara online melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh pemerintah.

“Informasi ini juga penting, bahwa membayar pajak itu tidak harus ke kantor pajak. Tapi cukup dengan membuka aplikasinya dan bisa langsung mengetahui nominal dari pajak tersebut,” beber anggota Komisi I DPRD Kaltim ini.

Yusuf mengakui, antusias masyarakat dalam menyambut kegiatan sosper ini sangat baik. Bahkan, ada beberapa masyarakat menyampaikan bahwa sudah lama ingin menanyakan persoalan kemana saja pajak ini digunakan.

“Selama ini memang pemahaman akan pajak masih minim, sehingga masyarakat belum mengetahui secara pasti apa sih pajak ini? Kenapa harus membayar pajak? Uang pajak ini untuk apa? Dengan kegiatan ini, mereka akhirnya dapat penegatahuan yang memuaskan,” jelas dia.

Politisi Golkar ini berharap, Perda yang telah dihasilkan oleh DPRD Kaltim bisa dipahami oleh masyarakat Kaltim secara menyeluruh, tak terkecuali bagi masyarakat Balikpapan.

“Tugas kami sebagai lembaga legislatif memiliki kewenangan membuat produk hukum. Jangan sampai regulasi yang sudah dihasilkan tapi tidak dipahami bahkan tidak dijalankan,” tandasnya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *