Samarinda, Kaltimnow.id – Dalam mencapai realisasi target pajak daerah hingga akhir tahun ini bisa terpenuhi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong pencapaian tersebut. Sebab, diketahui pajak daerah merupakan ujung tombak pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim.
Dimana, dari target PAD Kaltim, sesuai data secara keseluruhan sebesar Rp 10,8 triliun, pajak daerah memiliki target mencapai Rp 6,5 triliun. Lebih besar dari retribusi daerah, pendapatan lain-lain PAD yang sah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan atau pendapatan transfer.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati menjelaskan, jenis-jenis pajak yang menjadi komponen penyusun pajak daerah Pemprov Kaltim ada lima.
“Antara lain, pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan (PAP) dan pajak rokok,” rincinya.
“Dari kelima komponen ini, untuk pertengahan Agustus 2022 penyumbang terbesar adalah PBBKB dengan realisasi Rp2,35 triliun dari target Rp3 triliun. Hal ini tak terlepas dari berkah naiknya harga minyak dunia. Demikian juga tren positif harga batubara sepanjang 2022,” lanjut Ismi .
Kemudian, dia menyebut, pertumbuhan PKB dan BBNKB masih tergolong baik. Realisasi PKB hingga pertengahan Agustus mencapai Rp 709,34 miliar dari target Rp 1,15 triliun dan BBNKB sebesar Rp 739,71 miliar dari target Rp 1,05 triliun.
Sementara, untuk realisasi PAP dan pajak rokok juga baik. Walau pun realisasi PAP hingga pertengahan Agustus belum mencapai 50 persen.
“Masih bertahan di 46 persen atau Rp5,4 miliar dari target Rp12 miliar. Sedangkan realisasi pajak rokok sudah mencapai 85 persen atau Rp 198 miliar dari target Rp232 miliar,” jelasnya.
Dirinya masih optimis, dengan berjalannya pemulihan ekonomi saat ini, target akhir tahun dari Pajak Daerah dapat terpenuhi.
“Sejalan dengan pemulihan ekonomi, kami masih optimistis target akan terpenuhi akhir tahun nanti. Sebagai upaya optimalisasi, Bapenda telah meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dengan layanan terdigitalisasi,” pungkas Ismi. (cintia/adv/kominfokaltim)