Samarinda, Kaltimnow.id – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum. Pembahasan ini melibatkan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Fokus utama dalam pembahasan ini mencakup aspek teknis serta ketersediaan lahan pemakaman yang layak bagi masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Samarinda, Ahmad Vanandza, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah menyiapkan beberapa lokasi pemakaman di sejumlah kecamatan, termasuk Samarinda Seberang, Sungai Kunjang, Samarinda Ulu, Samarinda Utara, dan Samarinda Ilir.
Namun, ia menyoroti masih banyaknya pemakaman yang belum memiliki fasilitas memadai.
“Kami ingin memastikan tempat pemakaman yang disediakan benar-benar siap pakai. Jangan sampai warga harus menggali sendiri atau meratakan lahannya sendiri. Akses jalan juga harus diperhatikan agar mudah dijangkau,” ujar Ahmad Vanandza, pada Kamis (20/02/2025).
Selain infrastruktur pemakaman, DPRD juga menerima banyak keluhan masyarakat terkait mahalnya tarif pemakaman swasta dan lokasinya yang jauh.
Ahmad Vanandza berharap Pemkot dapat berdiskusi dengan pengelola pemakaman swasta agar menetapkan harga yang lebih terjangkau bagi masyarakat.
“Warga mengeluhkan biaya pemakaman swasta yang terlalu tinggi. Kami meminta Pemkot untuk berbicara dengan pengelola agar harga lebih wajar. Mencari keuntungan boleh, tapi jangan sampai memberatkan masyarakat,” tambahnya.
DPRD menargetkan Raperda ini rampung dalam waktu tiga hingga enam bulan ke depan. Ahmad Vanandza menegaskan bahwa pihaknya ingin aturan ini segera diterapkan sebelum pejabat terkait memasuki masa pensiun agar implementasinya tidak terkendala.
“Kami ingin perda ini bisa direalisasikan sesegera mungkin agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (adv/dprdsamarinda)