Kutai Kartanegara, Kaltimnow.id – Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kunjungan kerja ke perusahaan pertambangan yang berada di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sekaligus monitoring dan evaluasi terkait Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Corporate Social Responsibility (CSR).
Kunjungan tersebut didampingi oleh tim Pemprov Kaltim yaitu Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Dinas Kehutanan Kaltim dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim.
Wakil Ketua Pansus Muhammad Udin mengatakan, rombongan DPRD Kaltim menuju ke perusahaan tambang yaitu PT Kutai Energi yang berada di Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kukar, pada Rabu (08/03/2023).
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Widya Habsara selaku Kepala Teknik Tambang. Dalam pertemuannya, bersama pihak pansus, dirinya menjelaskan PPM dan juga alokasi anggaran CSR yang dikeluarkan perusahaan ialah untuk sejumlah program kegiatan seperti kesehatan, peternakan dan pendidikan.
“Program kesehatan PT Kutai Energi membantu masyarakat untuk sarana dan prasarana air bersih. Untuk peternakan, saat ini kita sudah punya 15 sapi yang lagi dikembangkan dan akan disumbangkan ke kelompok tani,” terangnya.
Pihaknya juga memaparkan, bahwa progam pendidikan yang sudah dilakukan perusahaan dengan beragam kegiatan dan bantuan yang diberikan pada masyarakat sekitar tambang, baik di Ring I sampai di Ring III.
”Untuk Ring I menjadi prioritas perusahaan dalam semua progam CSR maupun PPM, termasuk tanaman yang ditanam dilokasi dimana kegiatan reklamasi dilakukan,” jelasnya.
Terkait hal itu, Muhammad Udin kemudian mempertanyakan dana jamrek yang ditempatkan atau di setor oleh PT. Kutai Energi.
“Bagaimana dana jamrek dan berapa jumlah yang ditempatkan termasuk berapa pula jumlah yang sudah dicairkan,” kata legislator dari fraksi Golkar ini.
Mengenai hal tersebut, pihak perusahaan menjelaskan bahwa sejak tahun 2012 hingga tahun 2019 totalnya Rp 3.566.011.242.00 pencairan kedua Rp 2.419.348.137.24 dan penempatan kembali Rp 1.146.663.104.76 pencairan tahun kedua tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim No: 503/5460/Jamrek/DPMPTSP/IX/2020 tanggal 17 September 2020.
“PT Kutai Energi sangat konsent dengan aturan terkait dana jamrek dan kegiatan reklamasi, apalagi pimpinan perusahaan ini, bapak dan ibu tahu sendiri, Pak Awaluddin adalah orang hukum,” jelasnya sambil menunjukan bukti bukti pembayaran dan pencairan dana jamrek. (tia/adv/dprdkaltim)