Samarinda, Kaltimnow.id – Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Jalan Umum dan Khusus Batubara dan Sawit DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mengingatkan kepada seluruh perusahaan pertambangan dan kelapa sawit agar memenuhi peraturan daerah dengan tidak menggunakan jalan umum untuk lintasan angkutan hasil tambang ataupun kelapa sawit.
Hal itu disampaikan Ketua Pansus Jalan Umum dan Khusus Batubara dan Sawit DPRD Kaltim Ekti Emanuel, saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Berau Coal, PT Kaltim Jaya Bara, PT Lati Tanjung Harapan, PT Pelita Makmur Sejahtera, dan lainnya.
Dirinya mengatakan berdasarkan hasil rapat dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim bahwa masih ada beberapa perusahaan khususnya pertambangan yang masih menggunakan jalan umum untuk lintasan angkutan hasil produksi pertambangan.
“Supaya dalam proses menyusun raperda ini tidak berat sebelah. Wajib crossing jalan, jadi kalau melintasi jalan umum wajib bikin underpass atau flyover. Kita ingin mengetahui kendala-kendala yang dihadapi agar nanti ketika raperda disahkan bisa berjalan dengan maksimal,” kata Ekti.
Lanjutnya, Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012, pada Pasal 7 disebutkan bahwa setiap perusahaan pertambangan batu bara dan perkebunan kelapa sawit wajib membangun prasarana jalan khusus termasuk underpass maupun crossing.
Sementara itu, Senior Manager PT Berau Coal Ferdianto menuturkan dalam melaksanakan proses taat aturan. Ada perlintasan jalan khusus melewati jalan umum atau akses jalan kampung seluas 6 meter, akan tetapi sudah mendapatkan izin dari pemerintah daerah, dengan catatan di antaranya mendahulukan kepentingan umum dan menjaga kebersihan jalan.
“Tahun 2017 mendapat izin dari pemerintah daerah dan 2019 mulai aktif digunakan. Masa berlaku izin Bupati diperpanjang dengan evaluasi. Permohonan izin membangun conveyor sudah masuk Pemprov Kaltim, ini solusi pemintasan jalan dimaksud,” jelasnya.
Perwakilan PT Kaltim Jaya Bara Natan juga mengaku sudah punya izin atau dispensasi dari Pemkot Balikpapan terkait crossing jalan.
Dia menjelaskan kronologis proses perizinan yakni diawali dengan peninjauan lapangan kemudian dilakukan berita acara dan rekomendasi yang harus dilakukan diantara konstruksi.
“Setelah itu bersurat lagi yang kemudian dilakukan verifikasi oleh dinas perhubungan terkait rambu-rambu, penerangan, dan lainnya untuk melihat kelayakan, hingga saat ini belum ada insiden karena pengawasan yang dilakukan dilapangan cukup ketat,” ucapnya. (adv/kmf/cintia)