Samarinda, Kaltimnow.id – Masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Fasilitas Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika (PN) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) diketahui akan berakhir pada bulan Mei 2022.
Namun, tim pansus fasilitas P4GN dan PN meminta dalam rapat paripurna ke-15 DPRD Kaltim Masa Sidang II Tahun 2022, untuk memperpanjang masa kerja hingga satu bulan kedepan.
Hal ini di sampaikan oleh anggota tim pansus P4GN H Masykur Sarmian saat melaporkan kinerja pansus P4GN beberapa bulan ini.
Tim Pansus menilai masih ada beberapa hal yang perlu dimaksimalkan dalam pembentukan rancangan peraturan daerah mengenai P4GN dan PN.
“Maka, pansus meminta kepada pimpinan DPRD Kaltim untuk memberikan perpanjangan masa kerja pansus sampai satu bulan ke depan, sebagaimana telah disampaikan dalam Surat Permohonan Perpanjangan Masa Kerja,” tegasnya di gedung D ruang rapat paripurna DPRD Kaltim, pada Rabu (18/5/2022).
Mengkonfirmasi alasan perpanjangan masa kerja, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, menerangkan jika sejauh ini progres yang dikerjakan tim pansus telah berjalan baik hanya memang harus ada uji publik lagi yang dilakukan untuk kemudian akan dikonsultasikan kembali kepada Kementerian Dalam Negeri untuk penyempurnaan.
“Progres sudah jalan, sudah banyak yang dilaporkan dari konsultasi ke beberapa Kementerian dengan BNN kemudian Kemenkumham juga sudah diskusikan namun masih ada perlu penyempurnaan dan tahap akhir,” tandasnya.
Hal itu, disepakati pimpinan DPRD Kaltim serta anggota dewan yang mengikuti forum, menerima permintaan tersebut dan memperpanjang masa kerja pansus P4GN selama satu bulan. Tepatnya, hingga tanggal 15 Juni 2022. (cintia/adv/kominfokaltim)