Jakarta, Kaltimnow.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) mengunjungi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), untuk mendapatkan arahan sebelum pansus bergerak lebih jauh.
Ketua Pansus PDRD Sapto Setyo Pramono menyampaikan kedatangan pihaknya ke Kemendagri dan Kemenkeu Republik Indonesia untuk berkonsultasi, terutama mengingat pembahasan pansus PDRD ini dinilai cukup rumit.
“Maka, kami diperlukan arahan guna membahas pasal per pasal. Dalam pembahasan yang diterima oleh Kepala Sub Direktorat Wilayah 3 Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Yuniar Dyah Praningrum, pengaturan terkait Alur Sungai Mahakam yang menjadi kewenangan pusat, karena sejauh ini penguasaan Alur Sungai Mahakam oleh pemerintah pusat cenderung merugikan daerah terutama bagi rakyat Kaltim,” ungkapnya.
Selain itu banyaknya kendaraan bernomor polisi luar daerah, baik itu kendaraan umum maupun alat berat yang berdampak pada banyak hal, juga menjadi perhatian bagi pansus. Sehingga diperlukan pengaturan khusus untuk mengatasi hal tersebut.
“Sejumlah masukan juga telah ditanggapi oleh Kemendagri, namun ada beberapa masukan yang menjadi perhatian bagi Kemendagri untuk ditampung agar bisa ditindaklanjuti kedepannya,” ujar Sapto.
Sementara itu dalam pertemuan berikutnya di Kemenkeu RI Ditjen Perimbangan Keuangan yang diterima oleh Hery Soekoco Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pajak Daerah.
Pansus juga mencari masukan untuk mendapatkan sejumlah keterangan terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) salah satunya yang mengatur pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi.
“Dari hasil pembahasan kita tidak boleh melenceng dari pakem (aturan) yang telah ada. Nunggu Peraturan Pemerintah (PP) tekait dana bagi hasil yang sedang dibahas dan belum terbit,” kata Politisi dari fraksi Golkar tersebut.
Dari pertemuan di Kemenkeu RI, bahwa Kaltim juga diperkenankan apabila ada beberapa potensi retribusi yang bisa dilakukan yang terpenting sesuai kewenangan dan pelayanan.
“Nanti dengan adanya itu kita dorong perubahan PP ataupun lampiran. Tentu masing-masing daerah pasti berbeda. Seperti di Kaltim pajak alat berat, khusus untuk provinsi. Ini kemudian berkaitan dengan bagaimana proses pemajakan alat berat, antara daerah ke daerah. Misal beroperasinya di Kaltim, namun fakturnya dari di Jakarta. seperti apa teknis tahapannya,” jelasnya.
Namun demikian, menurut Sapto, setidaknya pansus PDRD telah mengetahui gambarannya. Yang harus dilakukan oleh pihaknya, dan harus tau dalam memperhatikan seperti dampaknya pada wilayah operasi.
“Bukan hanya soal kendaraan ada dimana, namun dampak kuota bbm, mengurangi pajak daerah BBNKB dan sebagainya. Sehingga ini harus dinisergikan dan korelasikan dengan instansi terkait,” lanjut Sapto.
“Tak hanya itu hal penting lain mengenai kewenangan pengelolaan alur Sungai Mahakam, maka terdapat Sungai Kapuas yang menjadi percontohan, seperti apa pola pengelolaannya. termasuk Pelabuhan di Balikpapan termasuk Kariangau serta banyak pelabuhan terapung di tengah laut, pansus perlu mendalami soal ini,” tandasnya. (tia/adv/dprdkaltim)