Samarinda, Kaltimnow.id – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ke-26, yang dipimpin langsung oleh wakil ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun membahas beberapa agenda kerja DPRD Kaltim, yang dilaksanakan di kantor DPRD Kaltim gedung D lantai 6, pada Rabu (03/11/2021).
Agenda tersebut yaitu Penyampaian Nota Penjelasan tentang Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kalimantan Timur, dan penyampaian nota penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Timur tentang Pembangunan Kepemudaan.
“Nota ini sudah disiapkan Ranperdanya, karna mekanismenya yaitu penyampaian nota didalam rapat paripurna, hasil dari penyampaian nota nanti ada pandangan umum fraksi-fraksi terkait dengan nota tersebut apakah disepakati untuk dibahas lebih lanjut atau tidak,” jelas Samsun pada media setelah memimpin rapat paripurna.
Ia melanjutkan, mekanisme terkait nota tersebut harus melalui pansus atau diserahkan kepada komisi untuk tahapan berikutnya.
Kemudian agenda Penyampaian Revisi Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Kalimantan Timur, dan Penyampaian Laporan Hasil Kerja Tim Pembahas Rencana Kerja DPRD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022.
Samsun menyampaikan, Rencana kerja DPRD Kaltim tersebut diperuntukkan pada tahun 2022, yang masih dalam konteks laporan panitia kerja, yang harus disosialisasikan dahulu kepada seluruh anggota DPRD.
“Kalau untuk rencana kerja DPRD provinsi untuk tahun 2022 itu kebijakan kita. Hari ini pun masih dalam konteks laporan panitia kerja untuk membahas renja itu sendiri, nanti pengesahannya, karna harus disosialisasikan dulu keseluruh anggota DPRD, kalau sudah mendapat penyempurnaan dan sudah diketahui oleh seluruh anggota baru kita sahkan,” jelasnya.
Penulis: Cintia