Samarinda, Kaltimnow.id – Rapat Paripurna ke-15 DPRD Kalimantan Timur membahas pengesahan revisi agenda kegiatan DPRD Kaltim masa persidangan II tahun 2021, dan laporan hasil kerja panitia khusus (Pansus) tiga rancangan peraturan daerah (Raperda), di gedung D lantai 6 DPRD Kaltim, Selasa (08/06/2021).
Laporan hasil kerja pansus tiga raperda tersebut, yakni tentang perda ketahanan keluarga, tata cara penyusunan program pembentukan perda, dan pengelolaan barang milik daerah.
Wakil ketua DPRD Kaltim Seno Aji mengatakan, bahwa pansus tiga raperda tersebut meminta perpanjangan waktu selama 3 bulan lantaran ada yang masih belum terpenuhi.
“Kami berikan perpanjangan waktu selama 3 bulan kedepan, karena ada beberapa masukan dari anggota pansus perihal item-item yang belum terpenuhi untuk unsur pembentukan perda nantinya, maka kita menyetujui untuk memperpanjang masa kerja pansus tersebut,” jelas Seno Aji saat ditemui usai rapat paripurna.
Sementara itu, ketua pansus raperda penyelenggaraan ketahanan keluarga Ely Hartati Rasyid mengatakan, akan meminta perpanjangan masa kerja selama tiga bulan ke depan untuk penyelesaian raperda yang dirinya tangani.
“Karna naskah akademik (Nasmik) yang ada pada kami saat ini masih minimalis, jadi perlu pengayaan,” ucap Ely.
Sebelumnya pihaknya telah melakukan berbagai kunjungan untuk studi banding ke beberapa daerah seperti ke Provinsi Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Balikpapan dan Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Kemudian dengan kunjungan kerja yang kami lakukan berfokus kepada daerah-daerah yang sudah memiliki perda ketahanan keluarga, di Indonesia sendiri ada 20 daerah kabupaten/kota dan provinsi yang sudah memiliki perda itu,” ungkapnya.
Menurut Ely, pada perpanjangan masa kerja selama tiga bulan, pihaknya bekerja keras untuk memperkaya materi, menyamakan kondisi geografis, keragaman dan kultur, sehingga pengayoman harus meliputi semuanya.
“Karna ketahanan keluarga itu menyangkut hal-hal yang paling kecil namun manfaatnya untuk Ketahanan negara juga,” paparnya.
Penulis: Chintia