Samarinda, Kaltimnow.id – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan Rapat Badan Musyawarah (Banmus) terkait jadwal kegiatan DPRD Kaltim, di gedung E lantai 1 kantor DPRD Kaltim, pada Senin (01/11/2021) kemarin.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan, pihaknya akan melaksanakan sidang paripurna dengan agenda pergantian antar waktu (PAW) Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK kepada Hasanuddin Mas’ud.
Dengan syarat seluruh administrasi terpenuhi. Yakni, telah diterimanya surat keputusan yang inkrah dari Mahkamah Partai Golkar terkait pergantian tersebut.
“Ya, sesuai rapat Banmus sebelumnya. Catatannya, ketika sudah ada keputusan yang inkrah Mahkamah Partai,” katanya pada awak media usai memimpin rapat.
Samsun mengatakan, usulan penyampaian PAW telah disampaikan oleh Fraksi Golkar DPRD Kaltim. Namun, pelaksanaannya harus sesuai dengan catatan yang telah disepakati sebelumnya melalui rapat Banmus.
“Jika suratnya terpenuhi, baru bisa kita paripurnakan. Dan itu nanti ketika di paripurnakan, hanya diumumkan saja karena ini hanya AKD (alat kelengkapan dewan). Jadi diumumkan saja, tidak ada kesepakatan atau minta pandangan dari fraksi lainnya,” terangnya.
Ia memastikan bahwa pihaknya tidak bermaksud untuk menghambat pelaksanaan PAW. Hanya saja, kata dia, setiap warga negara memiliki hak untuk meminta keadilan.
“Kita memang sudah terima surat dari pengacara, sudah masuk, tapi aku belum lihat itu. Kita tidak bermaksud menghambat langkah hukumnya. Sudah benar, itu haknya setiap warga negara untuk melakukan meminta keadilan,” tegas Samsun.
Penulis: Cintia