Samarinda, Kaltimnow.id – Seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dan Surat Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendag) Nomor 000.10.3/376/polpum perihal proses pengalihan program Paskibraka tahun 2023. Maka proses seleksi calon anggota Paskbiraka akan menjadi program yang melibatkan beberapa unsur dalam instansi-instansi pemerintahan. Rencananya, penerapannya, dimulai pada 2024 mendatang.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma mengatakan, ke depannya proses rekrutmen anggota Paskibaraka akan menjadi program bersama antara instansi yang Ia pimpin bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim.
“Jadi, proses rekrutmen itu di kami (Dispora), nanti baru diserahkan ke Kesbangpol,” jelas AHK, sapaan akrabnya.
Meski dalam penetapan siapa yang terpilih menjadi ranah Kesbangpol, namun AHK memastikan Dispora tetap memiliki peranan dalam prosesnya.
“Ya,sama-sama membinalah,” tegasnya.
Ia memastikan, seleksi Paskibraka akan menjadi kolaborasi antara Dispora dan Kesbangpol. Mengingat, dalam proses pelatihan dan karantina, tetap dilakukan di kawasan Gelora Kadrie Oening Samarinda. (dan/adv/disporakaltim)