Kutai Kartanegara – Plt Bupati Kutai Kartanegara Chairil Anwar mengingatkan kepada para anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD) terkait tiga fungsi BPD sesuai dengan UU Desa.
Tiga fungsi BPD tersebut, yakni membahas dan menyepakati Raperdes bersama dengan Kades, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja desa.
“Saya harap Kades bersama Anggota BPD yang baru dilantik bisa duduk bersama menetapkan Raperdes untuk tahun 2021,” ungkapnya saat melantik anggota BPD Desa Muara Wis dan Desa Sebemban Kecamatan Muara Wis di Gedung BPU Kecamatan Muara Wis, pada Selasa (24/11/2020) kemarin.
Dia juga meminta pada saat duduk bersama jangan menonjolkan ego masing-masing. Namun mendahulukan kebutuhan masyarakat.
“Fungsi BPD adalah menapung dan meyalurkan aspirasi masyarakat. Selain itu juga, BPD memiliki kewajiban untuk mengawasi jalanya pemerintahan Desa tetapi tetap dalam koridornya yaitu Raperdes,” paparnya.
Chairil juga mengatakan bahwa dalam masa new normal pandemi Covid-19 tetap harus mengacu dengan protokol kesehatan.
“Bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan seperti tak memakai masker juga berkerumun maka nantinya akan diproses oleh pihak yang berwajib,” tegasnya dalam rilis prokom humas setkab Kukar. (nin)