Samarinda, Kaltimnow.id – Pemerintah diharuskan menuntaskan migrasi telivisi analog ke digital pada 22 November 2022 mendatang. Sebab sejak tahun lalu pemerintah telah melakukan transformasi tersebut. Namun, tidak sedikit masyarakat yang masih belum memiliki Set Top Box (STB) TV Digital, termasuk di Kaltim.
Diketahui, STB ini dipasang pada televisi analog agar bisa menonton siaran TV digital terestrial yang gratis. Sebenarnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memiliki program pembagian STB gratis untuk masyarakat yang kurang mampu. Namun hingga saat ini, di daerah tidak mengetahui perkembangannya.
Hal tersebut disampaikan oleh, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, yang menyatakan, pihaknya tidak tahu pembiayaan pemerintah pusat dalam program pembagian STB gratis ini.
“Sebenarnya pembiayaannya pusat, membagikan kepada rakyat-rakyat yang memang dari sisi kehidupannya kategori tidak mampu. Itu seharusnya dibagikan secara gratis dan dibiayai oleh APBN, cuman yang menjadi masalah sampai hari ini kita tidak tahu pembiayaan itu.” ujarnya.
“Yang menjadi perhatian adalah November 2022, TV yang non digital itu diputus. Tidak semua rakyat paham itu, lalu ada aturan bahwa semua pakai digital. Kalau ini tidak tersampaikan dengan baik, ini ribut,” sambung Demmu sapaan akrabnya.
Dengan begitu, Komisi I juga mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim untuk memberikan perhatian penuh terhadap permasalahan ini.
Ia juga meminta kepada pihak Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) untuk melakukan inventarisir daerah-daerah yang telah terdigitalisasi dan yang belum.
“Karena ini tidak dilarang kalau pemerintah provinsi tidak boleh melakukan pengalokasian anggaran di STB. Supaya ini jangan sampai ada masyarakat kita di Kaltim tidak mendapatkan informasi yang baik karena ada kendala aturan itu,” tuturnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Bidang IKP dan Kehumasan Diskominfo Kaltim Irene Yuriantini, mengakui bahwa pihaknya hanya membantu Kemenkominfo untuk mempublikasikan dan mensosialisasikan program ini. Sehingga perihal pendataan pembagian STB pun, Diskominfo Kaltim tidak memilikinya.
“Data-data yang sudah dibagikan (STB) itu kita tidak punya. Karena dari awal perencanaan dari pusat itu mau bagi ke orang-orang tidak mampu itu kita tidak tahu datanya itu mereka ambil dari mana.” ujarnya.
“Mereka bagikan itu (STB), mereka langsung bagikan lewat kantor pos. Jadi datanya itu kemungkinan dari Dinas Sosial yang ada di kabupaten/kota mungkin,” jelas Irene.
Perihal, usulan Komisi I agar Diskominfo Kaltim bisa memberikan STB gratis, Irene menyatakan bahwa pihaknya memungkinkan untuk melakukan hal tersebut. Namun, terkendala dengan pendataan kembali.
“Kalau kita juga mau mengadakan STB untuk masyarakat kita, kita harus tahu dulu berapa yang sudah jadi sasaran yang di pusat itu. Supaya tidak double, baru kita bisa ukur berapa kemampuan yang bisa kita anggarkan untuk bantu lagi STB,” pungkas Irene. (cintia/adv/kominfokaltim)