Pembahasan Pasal per Pasal Raperda RTRW Kaltim, Pansus: Banyak yang Harus Diperbaiki

Balikpapan, Kaltimnow.id – Rapat Kerja (Raker) kembali digelar Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bersama sejumlah perangkat daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se- Kalimantan Timur (Kaltim).

Pada Raker kali ini, dibahas pasal per pasal serta penyandingan antara draf awal dengan draf usulan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW provinsi Kaltim 2022-2042.

Selain itu, juga dibahas terkait kesepakatan substansi Raperda Provinsi Kaltim tentang RTRW Provinsi Kaltim 2022-2042, yang terlaksana di Hotel Platinum Balikpapan, Jumat (11/11/2022).

Kegiatan yang digelar secara langsung dan daring selama dua hari tersebut, Kamis (10/11) hingga Jumat (11/11), dikatakan Wakil Ketua Pansus, Sapto Setyo Pramono, dari dua hari pertemuan banyak ditemukannya pasal-pasal yang harus diperbaiki.

“Banyak temuan Pasal-pasal yang perlu kita perbaiki lagi,” ujarnya usai Raker.

Selain itu, dirinya juga mengatakan, di Benua Etam harus menjaga kesediaan bahan pangan Kaltim.

“Kita harus menjaga kesediaan bahan pangan. Seperti yang diuraikan bagaimana kita mengunci lahan dan meminta untuk dibuatkan kajiannya. Di mana kajian itu harus jelas oleh data, selama ini datakan tidak ada,” jelas Sapto.

Dirinya mengatakan, bahwa di dokumen KLHS Kaltim rentan akan pangan.

Maka dari itu dirinya meminta agar agar lebih konsen untuk daerah – daerah pertanian, jangan sampai ahli fungsi menjadi tambang.

“Intinya kami tidak akan memihak koporasi yang merugikan Kalimantan Timur,” pungkasnya.

Diketahui, kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Pansus RTRW Baharuddin Demmu didampingi Wakil Ketua Pansus RTRW Sapto Setyo Pramono dan Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun.

Tampak hadir juga anggota Pansus RTRW yakni Harun Al Rasyid, H Baba, Jawad Sirajuddin, dan Bagus Susetyo, Tenaga Ahli DPRD Kaltim, serta Dinas PUPR-PERA Kaltim, Dinas Perhubungan Kaltim, Dinas Kehutanan Kaltim, Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim, Dinas Perkebunan Kaltim, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim, Bappeda Kaltim dan Biro Hukum Setda Kaltim. (tia/adv/dprdkaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *