Samarinda, Kaltimnow.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar sosialisasi peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022, yang terlaksana di Aula Kantor KPU Kaltim, pada Sabtu (30/07/2022).
Acara tersebut digelar dalam rangka mendekati tahapan pendaftaran partai politik (parpol) dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh parpol untuk menyongsong Pemilu tahun 2024 pada 1 Agustus 2022 mendatang.
Sosialisasi ini dihadiri parpol dan stakeholder. PKPU Nomor 4 tahun 2022 ini memuat terkait pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR dan anggota DPRD.
Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah menyampaikan beberapa perubahan yang mendasar dalam alur pendaftaran parpol untuk Pemilu tahun 2024.
Perbedaan yang paling mendasar yaitu KPU RI memanfaatkan aksesible dan bisa dilakukan secara terpusat. Dimana, pendaftaran melalui cara digital.
“Seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan partai politik itu diunggah di dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Untuk seluruh dokumen kelengkapan, maka parpol boleh mendaftarkan dirinya ke KPU RI di antara tanggal 1 Agustus sampai 14 Agustus,” ujar Rudi.
Hal itu, diartikan bahwa seluruh dokumen pendaftaran tidak lagi diserahkan secara hardcopy atau cetak. Tetapi diinput secara digital (softcopy) melalui SIPOL. Selain itu, kata Rudi, pada Pemilu tahun 2024, seluruh pengurusan pendaftaran hingga tahap verifikasi administrasi akan dilakukan oleh KPU RI. Bukan lagi, di KPU tingkat provinsi maupun KPU kabupaten/kota.
“Jadi administrasi itu ranah kegiatan kewenangan KPU RI. Semua dilakukan, misalnya untuk meneliti kebenaran dokumen-dokumen yang diunggah melalui SIPOL itu. Termasuk mengklarifikasi secara administrasi keanggotaan melalui SIPOL. Kebenaran dan kesesuaian data anggota dengan dokumen pendukungnya. Seperti KTA dan KTP atau KK,” jelasnya.
Setelahnya, KPU akan melakukan verifikasi faktual. Ada tiga tingkatan verifikasi faktual. KPU RI melakukan verifikasi faktual kepengurusan di tingkat pusat dan kantor. KPU provinsi melakukan verifikasi faktual kepengurusan di tingkat provinsi dan kantor. KPU kabupaten/kota merevifikasi kepengurusan di tingkatnya, kantor, dan keanggotaan.
“Untuk pendaftaran ini seluruh dokumennya dilakukan secara terpusat. Jadi KPU di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota tidak ada lagi proses atau mekanisme menerima dokumen dari parpol di tingkatnya,” pungkasnya.
Perlu diketahui, bahwa alur pendaftaran dilakukan dari 1 Agustus 2022 hingga 14 Agustus 2022. KPU akan melakukan verifikasi administrasi dari 2 Agustus 2022 hingga 11 September 2022. Hasil verifikasi administrasi akan di publikasikan pada 14 Oktober 2022.
Penulis: Cintia Rahmadani