Kutai Kartanegara, Kaltimnow.id – Dua kecamatan yang akan dimekarkan akhirnya mendapatkan angin yang segar, dimana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) telah sepakat mengalokasikan dana.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Bupati (Wabup) Kukar, Rendi Solihin kepada awak media, bahwa tahun depan sudah kembali dibahas. Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan sebanyak Rp 1,1 M.
Dimana alokasi dana tersebut masih proses revisi perda yang belum usai, sehingga anggaran tersebut akan dialokasikan pada tahun berikutnya. Hal ini untuk memeriksa tidak adanya permasalahan yang muncul pada tahun mendatang, namun ia tak merincikan total besaran yang dianggarkan tersebut.
“Kami lihat nanti saat pengesahan APBD 2022,” katanya, pada Selasa (16/11/2021).
Walaupun sudah dibahas oleh pihak legislatif dan juga eksekutif, dua kecamatan tersebut sistem pemerintahan belum dijalankan sebagaimana mestinya. Wilayah tersebut masih menunggu pengisian pejabat struktural. Jika dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Perda sudah disahkan oleh DPRD Kukar.
Di tempat terpisah, Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasyid menambahkan, pihaknya mendukung adanya anggaran untuk kedua kecamatan. Pasalnya penganggaran bertujuan untuk mempercepat kemandirian pemerintahan di dua lokasi itu.
“Tentu sudah menjadi prioritas bagi kami. Bisa juga nanti diberikan opsi bahwa penganggaran dilakukan melalui kecamatan induknya dulu,” tambahnya.
Dihimpun dari berita sebelumnya, Dua kecamatan itu sudah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk pemekaran.
Mansyur selaku Ketua Tim Forum Pemekaran mengatakan, dua kecamatan tersebut telah disetujui tahun lalu. Namun, tertunda karena adanya revisi dari pansus.
“Rencananya ingin pelantikan, semua sudah disiapkan, jadi kemarin di acara ketemu Kabag pemerintahan, alasannya sabar masih ada perbaikan di DPRD,” katanya, Minggu (07/11/2021) lalu.
Ia juga merasa kecewa dengan adanya penundaan tersebut, dimana pemekaran ini telah diusulkan pada tahun 2006 silam.
“Perda ini sudah tahun lalu, kita harus menjalankan aturan yang dibuat,” ujarnya. (adv diskominfo/ant)