Pemkab Kukar Hibahkan Eks RSUD AM Parikesit ke Kemenkumham

Kutai Kartanegara, Kaltimnow.id – Eks Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) AM Parikesit dihibahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Bangunan yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Tenggarong itu dihibahkan dengan ditandainya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) aset Pemkab oleh Sekretaris Daerah Kukar Sunggono dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur Sofyan, yang disaksikan secara langsung oleh Bupati Edi Damansyah dan Wakilnya Rendi Solihin.

Adapun bangunan itu akan digunakan sebagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Tenggarong.

“Lapas wanita dan anak akan mencakup wilayah di Kaltim dan Kaltara, serta bangunan yang ada. Untuk penghuninya di lapas yang sudah ada, telah melebihi kapasitas, sehingga dianggap sudah sangat mendesak untuk melakukan perluasan,” kata Sunggono kepada awak media.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan adapun hibah tersebut mendapatkan apresiasi dari Kemenkumham yang telah peduli dengan penanganan wanita dan anak yang bermasalah dengan hukum.

Ia pun berharap, dengan adanya lapas baru akan dimanfaatkan dengan maksimal sesuai dengan kebutuhan.

“Mudahan segera dimanfaatkan dan lekas dibangun, ditata tempatnya, sehingga tak hanya bermanfaat untuk wanita dan anak yang bermasalah hukum, tetapi menjadi tempat yang manusuiawi untuk dikelola baik di dalam lingkungan maupun di sekitar lapas,” tutupnya. (adv diskominfo/ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *