Kutai Kartanegara, Kaltimnow.id – Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2025 pada 19 April mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Adendum NPHD. Penandatanganan ini sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran tahapan PSU di daerah tersebut.
Acara penandatanganan berlangsung di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar pada Rabu (19/03/2025) dan dipimpin langsung oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar, serta unsur keamanan dari Polres Kukar, Kodim Kukar, Polres Bontang, dan Kodim Bontang.
Dalam sambutannya, Edi Damansyah menegaskan bahwa penandatanganan NPHD ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mengawal setiap tahapan PSU agar berjalan sesuai dengan regulasi.
“Anggaran untuk PSU telah dialokasikan melalui APBD dengan memperhatikan efisiensi belanja daerah serta mengacu pada arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dengan kesepakatan ini, kami berharap seluruh tahapan PSU dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Edi juga mengingatkan pentingnya sinergi antara penyelenggara pemilu dan aparat keamanan dalam memastikan keamanan dan ketertiban selama proses PSU berlangsung.
“Koordinasi yang baik menjadi kunci utama dalam menyukseskan PSU ini. Kami berharap semua pihak yang terlibat dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab agar PSU berjalan aman dan kondusif,” tambahnya. (adv/diskominfokukar/rob)