Samarinda, Kaltimnow.id – Wali Kota Samarinda Andi Harun mengungkapkan perlu kajian tahap awal dari segi regulasi persoalan penawaran investasi dalam pemanfaatan Gedung Plaza 21.
Hal tersebut disampaikannya usai melakukan audiensi bersama pihak ketiga di Balai Kota Samarinda, pada Selasa (07/02/2023).
Andi Harun mengatakan bahwa dalam penawaran tersebut kemungkinan pemanfaatan lahan Plaza 21 akan dibangun hotel dengan tawaran investasi sebesar Rp35 miliar.
“Mereka mengajukan tawaran dan kalau diberi kesempatan maka Pemerintah akan mendapatkan Rp150 juta pertahun, kemudian bagian dari deviden hasil keuntungan 5 persen pertahun,” ungkapnya.
Diketahui juga jika pendapatan selain dari Rp150 juta itu ada pembagian keuntungan pengelola senilai 3 persen.
“Misalkan mereka untung dalam setahun Rp4 miliar, nah 3 persen masuk ke PAD, itu sudah diluar dari pendapatan Rp150juta yang sebelumnya ditawarkan,” terangnya.
Akan tetapi, Andi Harun menyatakan ide yang ditawarkan cukup bagus untuk Plaza 21. Namun tidak serta merta Pemkot langsung menerima hal tersebut.
“Namun poin yang saya sampaikan tadi itu Pemkot akan mengkaji lebih dulu kolerasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang kerja sama dalam memanfaatkan hasilnya,” jelasnya.
Lanjutnya, belum lagi kajian dari segi teknisnya, apakah tanah mampu menopang pembangunan atau tidak, lalu kolerasi antara nilai bangunan dan aset yang didapatkan.
“Penawaran pihak ketiga juga harus diperhitungkan angka yang didapat Pemerintah apakah semua sudah sesuai atau tidak,” tukasnya. (mal/adv)