Samarinda, Kaltimnow.id – Pemerintah Kota Samarinda akan memberikan kemudahan bagi pengusaha untuk menanamkan investasinya. Prosedur peizinan yang selama ini membuat sejumlah pengusaha kesulitan karena perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2014.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, ada tiga pengusaha melakukan permohonan pendirian SPBU di Jalan Tengkawang dan Jalan H.M Ardans, permohonan pendirian galangan dan reparasi kapal di daerah Pulau Atas Sambutan, dan permohonan tata ruang perumahan di Jalan Jakarta.
“Untuk saat ini perda RTRW tahun 2014, beberapa dari pemohon itu tidak bisa di proses karena masih ada berbenturan dengan zona tata ruang yang di peruntukan di bidang usaha yang bersangkutan,” kata Andi Harun, usai melakukan pemaparan permohonan terkait RTRW, di ruang rapat Wali Kota Samarinda, pada Senin (09/08/2021).
Lebih lanjut, ia mengatakan setelah dilakukan pengecekan rencana tata ruang 2021, secara umum sudah sesuai, namun masalahnya belum disahkan.
“Tadi saya memberi persetujuan untuk di proses karena sudah sesuai dengan zona tata ruang 2021. Tapi persetujuan ini diformalkan setelah pengesahan perda RTRW,” ungkap Andi Harun.
Ia meminta kepada pihak perusahaan untuk memenuhi syarat ketentuan kelengkapan administratif dan teknis.
“Misalnya di antaranya izin lingkungan, UKL, UPL, kemudian analisa lalu lintas, advis planning, dan syarat lain yang menyangkut tentang admistratif dan teknis, sambil menunggu RTRW Tahun 2021 berlaku,” jelasnya. (kmn)