Pemkot Samarinda Bongkar Kefe Depan Hotel Harris Karena Tak Berizin

Samarinda, Kaltimnow.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda membongkar bangunan kafe Magenta yang berada di depan Hotel Harris, Jalan Untung Suropati, kelurahan Karang Asam Samarinda, pada Kamis (26/08/2021).

Pembongkaran dilakukan karena telah kafe 2 lantai tersebut telah melakukan pelanggaran, yakni tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Sebelumnya, Pemerintah Kota Samarinda telah memberikan waktu 7 hari agar pemilik kafe melakukan pembongkaran sendiri.

Diketahui, Pemkot Samarinda berencana akan merevitalisasi terhadap Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai upaya penanganan banjir di sekitar wilayah tersebut.

Kasi Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dinas PUPR Kota Samarinda Juliansyah Agus mengatakan, pembongkaran bangunan kafe hanya dilakukan dibagian bawah dengan menggunakan alat manual.

“Struktur bangunan ada yang terbuat dari baja, sehingga yang kami dibongkar hanya bangunan semi permanen dulu,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Juliansyah, pemilik bangunan diminta untuk melakukan pembongkaran sendiri. Namun jika dalam beberapa hari kedepan tidak dilakukan, maka akan dilanjutkan pembongkaran kembali menggunakan alat berat.

“Kita akan pantau, apabila tidak ada tindakan dari pemilik bangunan maka kita akan lanjutkan pembongkaran menggunakan alat berat,” tegasnya. (kmn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *