Samarinda, Kaltimnow.id – Sosialisasi Hukum Keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Samarinda selaku Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Konsumen di luar pengadilan. Kegiatan ini digelar, dengan bertujuan untuk mengenalkan kembali kepada masyarakat yang masih banyak yang belum mengetahui lembaga tersebut.
Dimana, dalam sosialisasi ini mengundang perwakilan pengusaha, konsumen maupun warga Kota Samarinda, di Ruang Utama Mangkupelas, lantai 2 Balaikota Samarinda, pada Selasa (05/09/2023).
Kepala BPSK Samarinda Asran Yunisran mengakui bahwa dengan menurunnya perkara sengketa konsumen yang diterima, oleh BPSK Kota Samarinda, yang biasanya pihaknya akan menerima perkara hingga 10 kasus selama satu tahun. Namun semakin berjalannya waktu, jumlah perkara yang diterima semakin menurun.
“Lembaga ini belum banyak dikenal warga Kota Samarinda. Padahal lembaga ini adalah alternatif penyelesaian sengketa konsumen secara gratis. Berbeda dengan di pengadilan,” ungkapnya.
Dimana, kata Asran sapaan akrabnya, bahwa pembentukan BPSK merupakan implementasi dari UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 108 Tahun 2004 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
BPSK Kota Samarinda dibentuk oleh Gubernur Kaltim Isran Noor. Pembiayaan lembaga ini berasal dari APBD Provinsi Kaltim, yang mana BPSK memiliki lingkup daerah, diantaranya Kota Samarinda, Kota Balikpapan dan Kabupaten Berau.
“Jadi untuk BPSK Kota Samarinda itu mencakup Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), dan Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Kemudian zonasi di Balikpapan itu mencakup Penajam Paser Utara (PPU) dan Penajam. Lalu, zonasi terakhir di Berau cakupannya, di Kutai Timur (Kutim) dan Bontang,” jelasnya.
Sedangkan untuk anggotanya sendiri terdiri dari 3 unsur, yaitu konsumen, pelaku usaha dan pemerintah. Mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Asran Yunisran yang menjabat sebagai staf ahli di Bagian Hukum lah yang terpilih menjadi Ketua BPSK Kota Samarinda.
Untuk tugas BPSK sendiri dituangkan di dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Khususnya di pasal 2.
Dirinya juga menerangkan, terkait pelaksanaan penanganan dan penyelesaian untuk kasus sengketa konsumen ini, yaitu dapat menggunakan cara konsiliasi, mediasi atau arbitrase, memberikan konsultasi perlindungan konsumen, melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku, melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kemudian, menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen. Melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen, memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.
“BPSK Samarinda tidak hanya mengakomodir perkara yang diajukan oleh konsumen semata. Tapi, kita juga menerima sengketa dari pelaku usaha,” ujarnya.
Kepada warga Kota Samarinda maupun kabupaten/kota lainnya ingin mengajukan sengketa konsumen kepada BPSK, bisa mengakses laman https://sikomeng.indagkop.kaltimprov.go.id/ dengan melampirkan bukti dan dokumen terkait sengketa.
“Atau bisa mendatangi Kantor BPSK di Kantor Indagkop Kaltim Jalan MT Haryono,” pungkasnya.
Penulis: Cintia Rahmadani