Samarinda, Kaltimnow.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda menyoroti lambannya penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) yang melarang keberadaan pom mini di Kota Samarinda. Hingga saat ini, implementasi aturan tersebut dinilai masih mandek tanpa langkah konkret dari pihak berwenang.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengungkapkan kekecewaannya terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang dianggap belum menjalankan penegakan Perda secara optimal.
“Perdanya sudah ada, tapi implementasinya masih mandek. Dulu kita dengar alasan menunggu perda disahkan, sekarang perda sudah disahkan, lalu apa lagi kendalanya?” ujar Samri saat ditemui, pada Rabu (26/02/2025).
Samri menegaskan bahwa DPRD tidak ingin masyarakat, terutama para pedagang pom mini, merasa dizalimi dalam proses penegakan aturan. Menurutnya, diperlukan komunikasi yang lebih baik antara pemerintah, DPRD, dan pedagang agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat menimbulkan gejolak sosial.
“Kami tidak ingin ada kesan bahwa pedagang pom mini dizalimi. Jika hal itu terjadi, masyarakat bisa saja menyalahkan DPRD,” tambahnya.
Sebagai langkah konkret, Komisi I DPRD Samarinda berencana memanggil Satpol PP dalam waktu dekat untuk meminta penjelasan mengenai kendala yang dihadapi serta strategi yang akan diterapkan dalam menegakkan aturan tersebut.
Samri juga menduga bahwa transisi kepemimpinan di Samarinda menjadi salah satu faktor yang menyebabkan belum adanya tindakan tegas. Ia berharap setelah wali kota yang baru dilantik, ada langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan ini.
“Mungkin karena saat ini masih dalam masa transisi setelah wali kota dilantik, kita harapkan ada langkah konkret dalam menegakkan aturan larangan pom mini,” pungkasnya. (adv/dprdsamarinda)