Samarinda – DPRD Provinsi Kaltim melakukan rapat Paripurna ke 32 pada Rabu siang (11/11/2020) di lantai 6 komplek gedung DPRD Kaltim. Dalam rapat tersebut, dua agenda yang menjadi pembahasan yang salah satunya adalah penyampaian laporan hasil kerja komisi II DPRD Kaltim pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak umum, jasa usaha dan perijinan tertentu.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang meminta waktu perpanjangan masa kerja selama 1 satu bulan untuk menyelesaikan tiga raperda retribusi tersebut.
“Kita minta perpanjangan jangka waktu, pasalnya pembahasan tiga perda tersebut sudah memasuki tahap akhir,” ucapnya, saat ditemui di lantai 6 gedung D usai rapat paripurna, Rabu (11/11/2020).
Veridiana mengatakan bahwa Perda retribusi akan melaksanakan uji publik dengan mengundang pihak akademisi dan masyarakat sebagai wujud partisipasi publik dan penyempurnaan Perda tersebut.
“Secara garis besar sudah selesai di komisi II tapi kita harus melakukan uji publik yang nanti rencananya akan dilakukan pada tanggal 17 November,” kata Veridiana.
Dalam Raperda retribusi yang baru, ia menyebutkan terdapat beberapa item objek pajak yang terbarukan, salah satunya hasil produk hutan, seperti pengolahan gula aren dan wisata alam hutan mangrove yang nanti bisa ditarik pajaknya.
“Sebelumnya kita tidak boleh memungut retribusi tapi sekarang dengan Raperda ini kita bisa menarik retribusi,” paparnya.
Untuk nilainya sendiri, Veridiana mengaku belum mengetahui jumlah pastinya. Hal ini diakuinya merupakan tupoksi dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kewenangan.
“Yang jelas (Pajak Asli Daerah/PAD) ini pasti bertambah karena banyak objek tambahan yang bisa diambil retribusinya disitu,” ucapnya.
Menurut Veridiana, bahwa Raperda ini diperlukan sebagai payung hukum retribusi, karena pemungutan pajak dalam objek tersebut sebetulnya sudah berjalan sedimikian rupa di lapangan.
“Raperda akan dikonsultasikan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan bahwa Perda ini tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, sehingga ini sesuai dengan standar mekanisme yang ada di tatib dewan,” pungkasnya. (nin)