Samarinda, Kaltimnow.id – Kekayaan Intelektual (KI) sejatinya harus mendapatkan perlindungan, sehingga dalam data yang terhimpun Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ada sebanyak 257.335 permohonan KI di tahun 2022.
Inspektur Jenderal Kemenkumham dan Plt Dirjen Kekayaan Intelektual, Razilu mengatakan bahwa ini pertanda masyarakat telah paham betapa pentingnya KI terhadap produk dagangannya.
Bahkan menurutnya, KI sangat penting untuk pengusaha produk maupun jasa. Sebab hal tersebut digunakan sebagai tanda pengenal maupun alat promosi pengusaha.
“Kalau kita punya produk atau jasa, tapi kita tidak punya tanda pengenal, kira-kira akan laku tidak ya? Pasti tidak laku. Masyarakat pasti akan ragu untuk membeli sesuatu yang tidak punya label,” ungkapnya, saat kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual untuk Komunitas Kewirausahaan, di Hotel Aston Samarinda, pada Senin (06/02/2023).
Pihak terkait harus mampu meningkatkan pemahaman kepada UMKM di Kaltim, dengan banyaknya e-Commerce sebagai wadah berjualan, Razilu mengakui bahwa wadah tersebut berpotensi adanya pelanggaran hukum KI.
“Kita punya sistem penegakkan hukum di dalamnya. Kita bekerja sama dengan Kominfo. Kalau ada orang yang menjual produk, ternyata melanggar, itu bisa di take down,” katanya.
Sementara itu Wakil Wali Kota (Wawali) Samarinda Rusmadi Wongso yang turut hadir dalam acara tersebut mengatakan, dirinya senada dengan pihak DJKI Kemenkumham terkait betapa pentingnya KI.
“HKI (hak kekayaan intelektual) bisa menjadi sumber peningkatan penghasilan dari royalti yang didapatkan oleh pelaku ekonomi kreatif. Pentingnya pemahaman mengenai HKI di tengah pesatnya digitalisasi juga harus direspons oleh para pelaku ekonomi kreatif,” ucap Rusmadi, saat memberikan sambutan.
Dirinya menilai, dengan masifnya penggunaan media sosial tidak menutup suatu ide kreatif menjadi viral bahkan berpotensi besar mengalami pencurian ide.
“Melalui acara diseminasi ini lah, pelaku UMKM bisa memahami pentingnya HKI. Para pelaku ekonomi kreatif harus memahami pentingnya HKI dalam menjaga keorisinalan merek, ide, gagasan dan desain industri harus didaftarkan agar bisa mendapat perlindungan dari negara. Jika tidak, orang bisa meniru dan tidak ada perlindungan hukum,” pungkasnya. (mal/adv)