Perda Tratibumlinmas Capai Tahap Akhir, Harun Al Rasyid Harap Denda Pelanggar Ketertiban Masuk Kas Daerah

Samarinda, Kaltimnow.id – Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Tratibumlinmas) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Harun Al Rasyid, mengatakan Perda sudah tahap finalisasi.

Harun juga menyampaikan, naskah Ranperda Tratibumlinmas telah disepakati oleh semua anggota Pansus dan pihak-pihak terkait.

“Alhamdulillah, hampir semuanya bisa disepakati. Hanya ada beberapa penambahan yang perlu dilakukan,” ujarnya.

Ranperda Tratibumlinmas bertujuan mengatur penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat di Kaltim.

“Yang mana, Ranperda itu mengatur 13 jenis ketertiban, yaitu tertib di jalan, tertib di sungai, tertib di sekolah, tertib di lingkungan, dan tertib sosial,” sebut Harun.

Dirinya melanjutkan, tertib administrasi, tertib kependudukan, tertib keagamaan, tertib kebersihan, tertib ketenangan, tertib kesehatan, tertib keamanan, dan tertib ketenteraman.

Ranperda ini juga mengatur sanksi pidana bagi pelanggar tertib, berupa denda maksimal Rp50 juta atau kurungan badan enam bulan.

“Artinya, jika pelanggar tidak membayar denda, dia akan menggantinya dengan kurungan badan,” ujar Harun.

Ranperda Tratibumlinmas, lanjutnya, juga mengatur denda dari pelanggar ketertiban tidak masuk ke kas negara, melainkan ke kas daerah.

“Kami ingin denda itu masuk ke kas daerah agar bisa digunakan untuk kepentingan daerah. Itu sudah pernah ada di DIY Istimewa Yogyakarta dan Bontang,” katanya.

Setelah finalisasi naskah Ranperda Tratibumlinmas, Pansus Ranperda DPRD Kaltim akan menggelar uji publik pada 5 November 2023 di Balikpapan.

Harun mengatakan uji publik itu akan melibatkan para pemangku kepentingan seperti Satpol PP, TNI, Polri, masyarakat, akademisi, dan wartawan.

“Kami akan mendengarkan masukan dan saran dari semua pihak terkait Ranperda ini,” ucapnya.

Setelah uji publik, Pansus Ranperda DPRD Kaltim akan melakukan fasilitasi ke Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan. Pada 16 November 2023, Pansus itu akan menyampaikan laporan akhirnya di rapat paripurna DPRD Kaltim.

“Insya Allah, Ranperda Tratibumlinmas bisa segera disahkan menjadi Perda,” pungkasnya. (tia/adv/dprdkaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *