Kulonprogo, Kaltimnow.id – Pertama Kalinya di Indonesia, kasus perdagangan anjing untuk konsumsi masuk ke ranah hukum. Dimana pada bulan Mei 2021 lalu, polisi Kabupaten Kulonprogo menyita sebuah truk ilegal yang sedang mengangkut sebanyak 78 ekor anjing.
Diketahui anjing-anjing tersebut dagingnya akan diperjual belikan secara bebas. Disadur dari akun instagram @dogmeatfreeindonesia Kantor Kejaksaan Negeri Kulonprogo telah mengeluarkan pernyataan resmi.
Dimana berkas kasus untuk menghentikan perdagangan anjing untuk konsumsi, telah lengkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Terimakasih kepada Polres Kulonprogo yang telah membuat contoh yang bagus sekali untuk dapat diikuti kabupaten maupun provinsi lainnya di Indonesia, dan untuk memerangi perdagangan yang berbahaya dan ilegal ini demi menjaga kesejahteraan hewan serta kesehatan dan keamanan masyarakat!,” tulis akun @dogmeatfreeindonesia, Senin (16/8/2021) kemarin.
Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menghimbau kepada pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat untuk mengambil contoh dari kasus ini yang menunjukkan betapa ilegalnya perdagangan daging anjing dan perlunya bertindak dan melarang perdagangan daging anjing di Indonesia!
Postingan dari akun @dogmeatfreeindonesia yang telah diunggah pada tanggal 16 Agustus kemarin ini telah mendapatkan like sebanyak 2.115 dan 136 komentar. (ant)